Idulfitri 1442 H
Masih Pandemi, Objek Wisata Air di Sinjai Tutup Selama Libur Idulfitri
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menerbitkan surat edaran menutup seluruh objek wisata air yang ada di Kabupaten Sinjai 13 Mei-17 Mei 2021
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menerbitkan surat edaran menutup seluruh objek wisata air yang ada di Kabupaten Sinjai.
Larangan tersebut mulai berlaku 13 Mei-17 Mei 2021.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai menjelaskan objek wisata air yang dimaksudkan adalah seluruh objek wisata air.
Seperti kolam renang, air terjun hingga pantai.
"Itu sudah diterbitkan larangan membuka objek wisata air di seluruh Kabupaten Sinjai," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad, Selasa (11/5/2021).
Ia menjelaskan bahwa alasan melarang pengelola untuk membuka objek wisata air dikarenakan karena air dapat berpotensi menularkan virus covid-19.
Objek yang dilarang dibuka yakni Kolam Renang Fams Ceria di Kecamatan Sinjai Selatan, Pantai Pulau Larea-rea, Kecamatan Pulau Sembilan.
Selain itu, Kolam Renang Muh Tahir, Kolam Renang Lempakomae, Air Terjun Kembar Barambang, Air Terjun Barania, Jembatan Jodoh di Kecamatan Sinjai Borong.
Pantai Malenreng, Pantai Hubat di Kecamatan Sinjai Timur.
Yuhadi menegaskan bahwa tujuannya agar tidak penyebaran covid-19 bisa diatasi penyebarannya.
Selain menutup seluruh objek wisata air, dalam surat edaran bupati Sinjai itu juga hanya 50 persen dari kapasitas objek wisata yang diperbolehkan.
Itupun saat berada di dalam objek wisata harus menerapkan protokol kesehatan.
Dengan memakai masker, menjaga jarak, mengunakan handsanitizer atau mencuci tangan.
Sedang waktu beroperasional mulai pukul 08.00 Wita hingga pada pukul 17.00 Wita.
Sedang bentuk pembayaran pengunjung bisa dengan cara tunai bisa juga melalui pembayaran saldo Gojek atau GoPay.
Pengunjung juga diminta menjaga jarak di loket pembayaran agar tidak terjadi tumpukan di loket. (*)