Idulfitri 1442 H
Plt Gubernur Sulsel: Salat Id Lebih Utama di Lapangan Terbuka
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, salad Idulfitri tahun ini dibolehkan berjamaah.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 1 Syawal 1442 Hijriah sisa menghitung hari.
Pengurus Pusat Muhammadiyah melalui maklumatnya mengumumkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Sementara Pemerintah masih akan melakukan pemantauan pada Selasa-Rabu (11-12/5/2021).
Kebijakan pemerintah terkait salat Idulfitri 1442 Hijriah masih berubah-rubah.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, salad Idulfitri tahun ini dibolehkan berjamaah.
"Tidak dilarang. Salat lebih utama di lapangan terbuka," kata Andi Sudirman ditemui di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (10/5/2021).
"Tetapi, bukan juga berkumpul di satu tempat dan semuanya di situ. Jangan juga begitu," tambah lelaki kelahiran Bone itu.
Ia bahkan akan salat Id di depan rumah jabatannya Jl Yusuf Dg Ngawing Makassar.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanti melarang digelarnya salad Id di lapangan dan masjid.
"Intinya silakan di tempat masing-masing, Pak Wali Kota sudah ada klarifikasinya bahwa jangan di satu tempat di situ semua berkerumun tidak juga," katanya.
"Misalnya di sini (Kantor Gubernur) mau salat silakan, orang sekitar sini boleh, di masjid ada pekarangan sedikit boleh, bahkan saya salat di depan rumah saja, dan itu keluarga saja," tambahnya.
Ia pun mengimbau untuk seluruh warga yang melaksanakan salat Id untuk mematuhi protokol kesehatan dan anjuran dari pemerintah.
Adapun aturan pelaksanaan salat Idulfitri oleh Kemenag:
1. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir
2. Jamaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah
3. Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir
4. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan
5. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan
6. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit
7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antar khatib dan jamaah
8. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik
Perlu diingat, pantia wajib berkoordinasi dengan pemerintah derah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat sebelum menggelar salat Idulfitri.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik.
Takbiran
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dan musala dengan ketentuan berikut:
1. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi adanya kerumunan. (*)