Tribun Bone
Masih Ada Perusahaan di Bone Belum Bayarkan THR Karyawannya
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.
Posko ini untuk memberikan pelayanan informasi konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Hingga menjelang idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, Disnaker Bone belum menerima aduan dari pekerja yang tidak dibayarkan THRnya oleh perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Bone, Asiswa Karim kepada TribunBone.com, Selasa (11/5/2021).
"Sejak dibuka posko sampai sekarang, belum ada pengaduan yang diterima," katanya.
Asiswa mengungkapkan, ada ketakutan dari pekerja melapor. Mereka takut diberhentikan jika melapor. Apa lagi jika tempatnya bekerja tahu.
"Beresiko mau mengadu. Ada orang mau mengadu karena tidak dapat THR, tapi mereka takut. Kelangsungannya ke depan. Jangan sampai diberhentikan," ungkapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya telah memantau 50 perusahaan dari 2.500 perusahaan.
Rata-rata mereka akan membayarkan THR sesuai ketentuan.
Masih banyak perusahaan baik perseorangan maupun badan hukum tak bayar THR pekerja karena usahanya terdampak dari pandemi Covid-19.
Dalam aturan sebenarnya, perusahaan sebenarnya wajib membayarkan THR pekerja.
Namun, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tidak boleh dilihat kaku.
"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR atau menunda membayar THR pekerja, harus mengomunikasikan kepada karyawan alasannya," jelasnya.
"Sedianya perusahaan memberikan THR, tapi kondisi perusahaan terdampak seperti ini. Jadi harus dipahami oleh pekerja. Perlu dibukakan komunikasi," tambahnya.
Untuk penjatuhan sanksi bagi perusahaan tidak bayar gaji pekerjanya, kata dia, merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan.
"Kami hanya melakukan verifikasi dan mediator. Penjatuhan sanksi diberikan oleh pengawasan ketenagakerjaan. Sanksinya bisa berupa denda," tegasnya.
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar