Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idulfitri 1442 H

Jelang Libur Lebaran, Ini Persiapan Dispar Makassar Hadapi Kerumunan di Tempat Wisata

Dinas Pariwisata, kata Roem, sudah berkoordinasi dengan pengelola destinasi, seperti pengelola Akkarena, Bugis Water Park, Lego-Lego, Losari

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar, Jl Urip Sumoharjo Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penanganan lokasi wisata menjelang libur hari raya, Plh Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan telah menyiapkan papan bicara terkait protokol 5 M pada seluruh tempat destinasi wisata. 

Hal itu, kata dia, mengantisipasi kunjungan masyarakat pada saat libur lebaran.

"Terutama di hari Sabtu dan Minggu karena kita tahu wisata alam akan menjadi target warga Kota Makassar pada libur lebaran," ujar Roem, Selasa (11/5/2021).

Dinas Pariwisata, kata Roem, sudah berkoordinasi dengan pengelola destinasi, seperti pengelola Pantai Akkarena, Bugis Water Park, Lego-Lego, dan UPT Losari, serta pihak pengelola mal.

"Sudah dua Minggu kami lakukan koordinasi, jadi kita harap sesuai arahan pak wali di edaran adaptasi sosial yang mengatakan bahwa jumlah maksimum adalah 50 persen," terangnya

Roem menilai destinasi wisata pada area ruang terbuka seperti pantai tak terlalu sulit dikontrol selama tak berkerumun. 

Sebab, memiliki area yang luas sehingga minim adanya kerumunan.

"Kami telah mengimbau kepada pengelola destinasi, seperti di Tanjung Merdeka, Tanjung Bayang maupun Pantai Biru untuk terapkan protokol 5 M," tuturnya

Roem menyebut pihaknya bakal memberi teguran hingga sanksi bila pengelola destinasi mengabaikan aturan protokol kesehatan. 

"Dispar dan Satgas Raika akan di lokasi untuk melakukan pengawasan dan pemantauan," jelasnya

Belajar dari kasus tsunami Covid-19 di India, Roem meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berada di rumah bila tak ada kepentingan mendesak usai lebaran.

"Kira berharap semakin sadarnya masyarakat untuk tidak beraktifitas setelah lebaran, mungkin lebih baik di rumah saja," tutupnya.

Diketahui Walikota Makassar sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Adapun beberapa poin yang diatur dalam surat edaran tentang PPKM ini yaitu;

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.

2. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 4 Mei 2021 sampai Tanggal 17 Mei 2021.

3. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00.

4. Untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan, maka kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/ Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel ditutup mulai pada Tanggal 13 April - 17 Mei 2021 Pukul 07.00 Wita.

5. Pelaksanaan Shalat Tarawih dan Witir di Mesjid dengan pembatasan kapasitas 50%. (lima puluh persen).

6. Untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka jamaah yang telah menerima vaksinasi COVID 19 dan penyintas dapat melaksanakan ibadah Shalat Tarawih dan Witir di dalam Mesjid dan yang
belum menerima vaksinasi COVID 19, melaksanakan ibadah di halaman Mesjid

7. Untuk pelaksanaan angka 5 dan 6, pengurus/pengelola Mesjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protocol kesehatan pada
seluruh rangkaian ibadah Shalat Tarawih dan Witir.

8. Sesuai dengan pasal 34 Ayat 2, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Khusus Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Rumah Makan, Cafe, Restoran) pada saat membuka usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstrative yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa bagi yang menjalankannya.

9. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

10. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas dengan berkoordinasi Master Covid kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19.

11. SATGAS COVID - 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

12. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved