Idulfitri 1442 H
Jelang Libur Lebaran, Ini Persiapan Dispar Makassar Hadapi Kerumunan di Tempat Wisata
Dinas Pariwisata, kata Roem, sudah berkoordinasi dengan pengelola destinasi, seperti pengelola Akkarena, Bugis Water Park, Lego-Lego, Losari
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penanganan lokasi wisata menjelang libur hari raya, Plh Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan telah menyiapkan papan bicara terkait protokol 5 M pada seluruh tempat destinasi wisata.
Hal itu, kata dia, mengantisipasi kunjungan masyarakat pada saat libur lebaran.
"Terutama di hari Sabtu dan Minggu karena kita tahu wisata alam akan menjadi target warga Kota Makassar pada libur lebaran," ujar Roem, Selasa (11/5/2021).
Dinas Pariwisata, kata Roem, sudah berkoordinasi dengan pengelola destinasi, seperti pengelola Pantai Akkarena, Bugis Water Park, Lego-Lego, dan UPT Losari, serta pihak pengelola mal.
"Sudah dua Minggu kami lakukan koordinasi, jadi kita harap sesuai arahan pak wali di edaran adaptasi sosial yang mengatakan bahwa jumlah maksimum adalah 50 persen," terangnya
Roem menilai destinasi wisata pada area ruang terbuka seperti pantai tak terlalu sulit dikontrol selama tak berkerumun.
Sebab, memiliki area yang luas sehingga minim adanya kerumunan.
"Kami telah mengimbau kepada pengelola destinasi, seperti di Tanjung Merdeka, Tanjung Bayang maupun Pantai Biru untuk terapkan protokol 5 M," tuturnya
Roem menyebut pihaknya bakal memberi teguran hingga sanksi bila pengelola destinasi mengabaikan aturan protokol kesehatan.
"Dispar dan Satgas Raika akan di lokasi untuk melakukan pengawasan dan pemantauan," jelasnya
Belajar dari kasus tsunami Covid-19 di India, Roem meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk berada di rumah bila tak ada kepentingan mendesak usai lebaran.
"Kira berharap semakin sadarnya masyarakat untuk tidak beraktifitas setelah lebaran, mungkin lebih baik di rumah saja," tutupnya.
Diketahui Walikota Makassar sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Adapun beberapa poin yang diatur dalam surat edaran tentang PPKM ini yaitu;