Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Hadiri Panggilan BK DPRD Jeneponto, Istri Legislator Gerindra Jeneponto Dicecar 26 Pertanyaan

AD akhirnya memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto, Selasa (11/5/2021).

Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
ist
Wakil Ketua BK DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring, Selasa (11/5/2021) 

TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - AD akhirnya memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto, Selasa (11/5/2021).

AD merupakan istri dari legislator Gerindra Jeneponto, Khadafi.

Saat hadir di kantor DPRD Jeneponto, AD (30) didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya M Asrul dan Ilham Hidayat.

Kuasa hukum AD, Ilham Hidayat menyampaikan, kedatangannya ke BK DPRD untuk menghadiri panggilan BK dan mengklarifikasi surat aduannya yang masuk beberapa waktu lalu.

"Disuruh hadir hari ini untuk klarifikasi terhadap laporan. Namun dari pihak pelapor sendiri masih menunggu hasil dari penyelidikan badan kehormatan," ujarnya, Selasa (11/5/2021).

Sembari menunggu hasilnya, kuasa hukum AD menyusun langka hukum selanjutnya.

Sementara Wakil Ketua BK, Awaluddin Sinring, membenarkan kedatangan pihak pengadu yang dimana dalam hal ini adalah AD.

"Ya, sesuai dengan surat dari BK yang keluar untuk mengambil keterangan pengadu," ucapnya.

Saat pengadu menghadiri panggilan BK, ia dicecar puluhan pertanyaan oleh BK terkait surat aduannya yang masuk.

"Kurang lebih dua puluh enam pertanyaan," sebutnya.

Setalah BK mengambil keterangan AD, maka akan dilanjutkan perundingan dikalangan BK dan tidak menutup kemungkinan akan dicarikan lagi tambahan bukti-bukti.

"Kami dari BK akan mempelajari apakah memang keterangan sudah cukup atau memang perlu masih ada tambahan," ungkap Awaluddin Sinring.

Kata dia lagi, jika memang dibutuhkan keterangan tambahan maka akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap kedua pihak.

Dan apabila bukti-bukti sudah mencukupi maka akan dilanjutkan ke persidangan BK.

Apabila teradu terbukti melakukan pelanggaran etika dalam lembaga maka akan diberikan sanksi.

"Tentu ada sanksi kalau memang terbukti dari hasil penyelidikan verifikasi dan komunikasi sampai kepada persidangan BK. Tentu kita akan berikan sanski sesuai dengan tatacara beracara," tutupnya.

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved