KPK
Dosen UMI Fahri Bachmid Bela 75 Pegawai KPK: Proses Alih Status Tak Boleh Merugikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 75 pegawai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Fahri Bachmid menyatakan tak boleh rugikan pegawai
Kemudian, menetapkan kelas jabatannya hal demikiam mengacu pada ketentuan norma Pasal 4 PP 41/2020.
Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan menjadi PNS atau PPPK.
Sekali lagi hal ini karena berkaitan dengan hak konstitusional dari para pegawai KPK itu.
Baca juga: Novel Tidak Lolos TWK KPK, ACC Sulawesi Sebut Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Fahri Bachmid menambahkan, untuk mengatur lebih lanjut mekanisme kerja pengalihan tersebut agar lebih cepat diwujudkan sesuai dengan kondisi faktual, bahwa PP RI No. 41/2020 menyerahkan pengaturannya dalam Peraturan KPK.
Dalam Peraturan KPK “beleeid” inilah telah ditentukan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah memberikan tafsir konstitusional sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum dalam Perkara Nomor : 70/PUU-XVII/2019, yang telah diputuskan/dibacakan pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2021.
MK menegaskan bahwa Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
Sudah ditegaskan oleh MK bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU RI No. 19/2019.
Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
Baca juga: Ingat Irjen Djoko Susilo Tersangka Simulator SIM Ditangkap KPK? Nasib Sekarang Berubah Berkat MA
Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi, secara konstitusional. Itu sudah clear,” tegas Fahri Bachmid.
Menurutnya, apa yang diputuskan oleh MK merupakan tafsir yang final dan definitive.
Sehingga tidak perlu di reduksi ataupun diterjemahkan selain daripada yang telah di gariskan oleh MK.
Artinya KPK tidak boleh membangun tafsir lain terkait status 75 pegawai yang tidak lolos dalam tes alih status menjadi ASN berdasarkan hasil asesmen TWK pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021 lalu.
“Artinya secara hukum, Putusan MK telah jelas sehingga idealnya putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 merupakan pedoman serta acuan bagi lembaga negara terkait, termasuk KPK untuk menjalankannya secara fungsional,” katanya.
“Saya berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut proses peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai.