Tribun Jeneponto
Usai Kirim Surat ke DPRD, Badan Kehormatan Jeneponto Panggil Istri Legislator Gerindra Khadafi
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Jeneponto, Sulawesi Selatan, AD (30).
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Jeneponto, Sulawesi Selatan, AD (30).
AD adalah istri dari legislator Gerindra Jeneponto, Khadafi.
Wakil Ketua BK DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring mengatakan, pihaknya akan memanggil AD sekaitan dengan surat yang pernah ia kirim ke BK.
"Iya, untuk meminta klarifikasi terkait kebenaran laporannya," ujarnya, Senin (10/5/2021).
Lanjutnya, pemanggilan terhadap pengadu (AD) akan dilakukan sebelum hari raya idulfitri 1442 Hijriah.
"Memanggil pengadu, sebelum idulfitri insya allah," bebernya.
Untuk yang teradu sudah dilakukan pemanggilan dan memenuhi panggilan keduanya di BK.
Pemanggilan terhadap keduanya antara pengadu dan teradu untuk dimintai klarifikasi terkait isi surat yang masuk ke BK.
"Menanyakan seputar isi surat pengadu," jelasnya.
Ditanya soal sanksi apa yang akan diberikan oleh Oknum legislator Gerindra Jeneponto. BK belum dapat memberikan jawaban yang pasti.
Melainkan ia menunggu hasil dari sidang yang akan dilakukan BK terhadap Oknum Legislator yang diduga tidak memiliki etika dalam lembaga.
"Ada etika BK yang perlu di pahami, nanti hasil sidang yang akan menjawabnya. Seperti surat pertama tentu pertayaannya pasti seputar itu," jelasnya.
Adapun pertanyaan yang akan dilayangkan BK ke kedua pihak baik itu teradu dan pengadu kurang lebih 18 pertanyaan.
"Ya ada 18 pertanyaan yang diajukan BK seputar surat aduan itu," ucap Awaluddin Sinring, Wakil Ketua BK.
Sekedar diketahui bahwa akhir-akhir ini telah ramai diperbincangkan oknum legislator Gerindra Jeneponto yang diduga menghamili seorang wanita sebelum dinikahi.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib.