Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Pemkab Wajo Izinkan Salat Ied Berjamaah, Bupati Pilih Lebaran di Masjid Agung Ummul Qura Sengkang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, mengizinkan pelaksanaan salat Ied dilakukan di masjid atau tanah lapang.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Bupati Wajo, Amran Mahmud. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, mengizinkan pelaksanaan salat Ied dilakukan di masjid atau tanah lapang.

Hal itu usai Bupati Wajo, Amran Mahmud meneken surat edaran nomor 450/156/Kesra tentang pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 M selama masa pandemi Covid-19.

Ada empat syarat yang dikeluarkan Bupati Wajo untuk melaksanakan salat Id secara berjemaah.

"Pertama, jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah," kata Amran Mahmud, Senin (10/5/2021).

Kedua, yakni para lansia atau orang yang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid, musallah, dan tanah lapang.

Ketiga, khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dan tetap mematuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit

Terakhir, seusai pelaksanaan salat Id, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan halalbihalal.

"Silaturrahmi dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halalbihalal," katanya.

Rencananya, Amran Mahmud bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Wajo akan salat Id di Masjid Ummul Qura Sengkang, Kabupaten Wajo.

Selain panduan untuk salat Id berjamaah, Amran Mahmud juga mengimbau agar kegiatan takbir keliling di malam lebaran ditiadakan.

"Namun dapat dilaksanakan disemua masjid, musallah secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau musallah itu," katanya.

Aturan-aturan itu diterbitkan, tak lain hanya untuk melindungi masyarakat dari bahaya pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Diharapkan, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.

Sejauh ini, kondisi penyebaran virus corona di Kabupaten Wajo, tak ditemukan lagi kasus aktif.

Tercatat, dari 787 kasus yang pernah ada, sudah ada 21 orang yang meninggal dunia, dan 766 orang dinyatakan sembuh.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved