Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

DPO Pelaku Pengancaman Sajam di Hartaco Palopo Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap satu buron pelaku pengancaman dengan senjata tajam.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
ist
DPO pengancaman dengan senjata tajam diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Palopo, Senin (10/5/21) 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap satu buron pelaku pengancaman dengan senjata tajam.

Adalah Iswandi (18) diamankan di BTN Merdeka, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin (10/5/21) siang.

Panit Reskrim Polsek Wara Palopo, Ipda Andi Akbar mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban bernama Sainal (28).

"Kronologi kejadian itu berawal saat korban dari Jl KH Ahmad Razak menggunakan sepeda motor," ujar Akbar.

Ia bersama dengan temannya Wawan menuju kerumah BTN Hartako.

Dalam perjalanan korban berpapasan dengan pelaku.

Pelaku saat itu bersama dengan temannya menggunakan 3 unit sepeda motor.

Tak berselang lama, pelaku tersebut memutar balik kendaraannya dan mendekati korban lalu mengeluarkan sebilah parang.

Hal itu membuat korban dan pelaku telibat aksi kejar-kejaran hingga di depan kios warga di BTN Hartako.

"Pada saat itu korban menjatuhkan sepeda motor kemudian lari masuk kedalam rumah warga untuk menyelamatkan diri," lanjutnya.

Pelaku bahkan sempat mengancam pemilik kios yang saat itu duduk di depan rumahnya.

Usai menerima laporan, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 335 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengancaman.

Sebelumnya, tiga orang dari rekan pelaku telah diamankan lebih awal.

Laporan wartawan Tribun Palopo Arwin Ahmad.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved