Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Rudupaksa Anak

Netizen Minta Polisi Potong Burung Pria Luwu Utara yang Rudupaksa Anaknya Selama 3 Tahun

Dan memuji sikap tegas personel Polres Luwu Utara saat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tayang:
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/CHALIK
Darlis (40) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sabtu (8/5/2021) malam. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kelakuan seorang ayah merudupaksa anak selama tiga tahun mendapat komentar beragam dari netizen.

Komentar para netizen rata-rata mengutuk perbuatan pelaku.

Dan memuji sikap tegas personel Polres Luwu Utara saat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Netizen banyak menyampaikan komentar pada postingan Kanit Resmob Polres Luwu Utara Bripka Sadar Samsuri lewat akun Facebook Bhebeb Ttnt.

Dalam postingan itu, ia menyertakan sejumlah foto penangkapan.

Salah satu komentar yang menohok disampaikan akun Lili Anriani.

Lili Anriani meminta 'burung' pelaku dipotong.

"Potong sj kplax burung y" komentar Lili Anriani dalam postingan itu.

Berikut beberapa komentar netizen terkait dengan kasus ini.

Indrawaty Rawing: astagfirullah bapak biadab

Hasni Djawa: Jgn kakix di door pak...tapi itu burungx sj di doorrrrr supaya aman

Twin Sukhoi: Potong saja Dokenya

Lili Anriani: Potong sj kplax burung y

Iiz Sugianthy: Astaga knp br melapur...sdh 3 thn...

Ilham Aryan: Binasakan saja manusia bejat ini

Wackal To Malleleang: Dor aja kakinya, biar dia rasakan gimana sakitnya...salut parentah Ndan...

Sitti Cahaya: Takutnya ini pelaku kalau bebas .. perbuatan nya di lakukan sama anak yg lain kalau bisa penjara seumur hidup

Untuk diketahui, kasus ayah rudupaksa anak terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara.

Pelaku Darlis (40) tega merudupaksa anaknya sendiri PT (18).

Bukan hanya sekali, Darlis merudupaksa anaknya berkali-kali.

Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa pelaku merudupaksa anaknya sejak berusia 15 tahun.

Saat pertama kali, pelaku melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.

Ketika itu, pelaku merudupaksa korban saat istrinya sedang tidak di rumah atau pergi jualan kerupuk.

Kelakuan pelaku terus ia ulangi hingga korban berusia 18 tahun.

Pelaku biasa merudupaksa korban di rumah, kadang pula di pondok kebun.

"Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP, sampai korban tamat SMA," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).

Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami kepada ibunya.

Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Sabtu (8/5/2021).

Personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengejaran.

Mereka menemukan pelaku di pondok kebun di Kelurahan Salassa.

Saat akan ditangkap, pelaku mencabut parang dan mengancam polisi.

Setelah diperingati, pelaku tidak mau menyimpan parangnya dan malah ingin menyerang.

Sehingga polisi melepaskan tembakan yang mengenai betis dan tangan kiri pelaku.

"Pelaku kita amankan di pondok kebunnya, saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang," tutur Sadar Samsuri.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved