Uang
Kalian Sudah Punya Belum? Uang Rp 1.0, Bisakah Digunakan untuk Belanja?
Jelang Lebaran Idul Fitri 1422 Hijriyah, sebuah video TikTok mengenai uang pecahan Rp 1.0 beredar luas di media sosial.
TRIBUNTIMUR.COM - Jelang Lebaran Idul Fitri 1422 Hijriyah, sebuah video TikTok mengenai uang pecahan Rp 1.0 beredar luas di media sosial.
Netizen yang mengunggah uang 1.0 tersebut adalah akun pengguna TikTok @PuspoTV.
“Kalian udah punya belum?”, tulis akun @PuspoTV dalam caption.
Pihaknya sembari melampirkan video yang memperlihatkan uang 1.0 yang memiliki tulisan 'Perum Peruri Specimen' yang terletak di sudut atas uang kertas tersebut.
Ia juga menuliskan narasi dalam video, “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?”. @puspotv Kalian udah punya belum? ???? #fyp #foryoupage #fypsounds #LoveMumsSmile #viral_video #viral #fypgakni #fypdongggggggg #fyp??viral #fyp? ? Tie Me Down - ???? ???? ???? ???? ????
Hingga kini postingan tersebut telah disukai lebih dari 117 ribu pengguna, dan mendapat lebih dari 5 ribu komentar.
Postingan tersebut juga telah dilihat lebih dari 2,7 juta kali.
Lantas sebenarnya apakah uang pecahan 1.0 rupiah tersebut, dan bisakah untuk alat pembayaran? Berikut penjelasan dari Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri):
Penjelasan Peruri
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen.
Ia mengatakan, uang specimen tersebut tidak bisa digunakan untuk berbelanja.
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.
Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit: