Gibran Rakabuming
Saat Pemudik Dilarang Masuk Solo, Tapi Gibran Izinkan Wisatawan Datang, Terminal di Makassar Sepi
Saat ada larangan mudik, Gibran Rakabuming menerbitkan surat edaran yang mengizinkan wisatawan datang untuk berwisata di Kota Solo atau Surakarta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah surat edaran dikeluarkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ada larangan mudik untuk mencegah penularan Covid-19 berlangsung.
Gibran Rakabuming rupanya menerbitkan surat edaran yang mengizinkan wisatawan datang untuk berwisata di Kota Solo atau Surakarta.
Dalam surat bernomor 067/1309, Gibran mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.
"Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata," kata Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani, Kamis (6/5/2021).
Wisatawan dari Jakarta juga diperbolehkan datang ke Solo jika memiliki surat izin keluar masuk (SIKM)
Selama libur Lebaran 2021, destinasi wisata di Kota Solo juga diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi ada beberapa pembatasan yang diberlakukan.
"Tempat wisata boleh buka tapi yang reguler. Tidak boleh ada event yang bersifat mengumpulkan massa," kata Ahyani yang juga Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo.
Selain itu, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun Kepala UPT Taman Balekambang Solo Sumeh mengatakan, Taman Balaikambang tetap beroperasi saat libur Lebaran 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Nanti akan ada event Bakdan Ing Balekambang selama libur Lebaran," kata dia.
Menurut dia, pengunjung yang masuk akan diatur agar tidak terjadi kerumunan di dalam taman.
Pengunjung yang masuk Taman Balekambang akan dibatasi sekitar 500 orang setiap sesi.
"Bakdan Ing Balekambang kita bagi beberapa sesi. Nanti buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Kemudian pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Pengunjung masuk pakai tiket tapi gratis," kata dia.
Lebih lanjut, Sumeh menambahkan, pengunjung yang masuk Balekambang harus menerapkan prokes ketat dengan memakai masker.
Menurut dia, pengunjung anak di bawah umur lima tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperbolehkan masuk Taman Balekambang.
"Pengunjung Taman Balekambang yang kita harapkan sekitar Solo dan sekitarnya," terang Sumeh.
Terminal Makassar Sepi
Sementara itu di dua terminal regional di Kota Makassar yaitu Terminal Daya dan Mallengkeri, tidak ada aktivitas transportasi.
Baik layanan bus Antar Kota, Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Terminal PD Terminal Makassar Sumarlin.
Tidak adanya aktifitas transportasi di dua terminal Makassar tersebut setelah adanya larangan mudik.
Selain itu, hal ini juga sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Memuat ketentuan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 H, dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Aktifitas terminal operasional bus AKAP atau AKDP tidak terlihat, mulai pagi sampai malam ini tidak ada aktifitas bus AKAP dan AKDP. Memang dilarang kan mengacu pada PM 13," ujarnya, Jumat (7/6/2021)
Meski demikian dirinya memastikan operasional PD Terminal tidak akan berhenti.
"Kami ikut aturan yang diberlakukan, tetapi aktifitas kantor berjalan normal, dan pantauan terus di lakukan oleh instansi terkait mengenai operasional terminal," pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi.
Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.
Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.
Kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia, dan mahasiswa pelajar di luar negeri.
Serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan, Tribuntimur.com,M Ikhsan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran Larang Pemudik Masuk Solo, tetapi Izinkan Wisatawan dari Jakarta Datang"
dan tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Larangan Mudik Diberlakukan, Tidak Ada Aktifitas Transportasi di Terminal Daya dan Malengkeri,