Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Larangan Mudik Sulsel

Hari Pertama Larangan Mudik, Jumlah Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin hanya 769 Orang

Bandara Sultan Hasanuddin terpantau sepi sejak larangan mudik 2021 Sulsel dan seluruh provinsi se-Indonesia, Kamis (6/5/2021).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
suasana Bandara International Sultan Hasanuddin pada hari.pertama larangan mudik 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bandara Sultan Hasanuddin terpantau sepi sejak larangan mudik 2021 Sulsel dan seluruh provinsi se-Indonesia, Kamis (6/5/2021).

Dari pantauan tribunmaros.com, penumpang yang berada dilokasi sangat sedikit bahkan bisa dihitung jari.

Stakeholder Relation Manager Angkasapura I, Iwan Risdianto mengatakan, penurunan drastis ini ditengarai adanya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai aturan pelarangan mudik.

"Calon penumpang tau aturan bahwa mulai hari ini akan ada peniadaan penerbangan atau larangan mudik bagi yang ingin mudik," ujarnya.

Iwan mengungkapkan, jumlah penumpang pada hari pertama tidak sampai diangka 1000.

"Jumlah penumpang kemarin itu sebanyak 769 orang, sementara pergerakan pesawat yang datang dan pergi sebanyak 42," ungkapnya.

Jumlah penumpang pada hari pertama pelarangan mudik tersebut berbanding terbalik dengan yang terjadi pada H-1 pelarangan mudik.

Jumlah penumpang pada Rabu (5/5/21) mencapai 29.976 orang.

Tujuan penerbangan paling padat adalah Jakarta, Surabaya dan Kendari.

Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi selama masa pandemi terjadi.

Walaupun terjadi penurunan penumpang, bandara masih tetap beroperasi untuk mengantisipasi penerbangan non mudik, penerbangan darurat, dan kargo.

“Bandara tidak ditutup. Yang ada hanya pengurangan jam operasional yang semula 17 jam kini menjadi 12 jam.”

Adapun yang masih di perbolehkan mudik adalah pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, ibu hamil atau yang memiliki kepentingan persalinan, orang yang bekerja atau sedang menjalankan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka.

Bagi penumpang yang hendak melakukan mudik diharuskan membawa dokumen perjalanan.

Dokumen perjalanan tersebut berupa surat izin perjalanan dari kelurahan atau kantor/instansi yang menyatakan mereka sedang melakukan dinas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved