Tribun Luwu Timur
Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Luwu Timur Bayar THR PNS Secara Bertahap
Dinas Pengelolaan Keungan Daerah (DPKD) Luwu Timur mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS)
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Pengelolaan Keungan Daerah (DPKD) Luwu Timur mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
THR tersebut mulai dibayarkan pada Kamis 6 Mei 2021.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Muhammad Said mengatakan THR dibayar secara bertahap.
"Jadi yang dibayarkan yang suda masuk permintaan pembayarannya. Jadi tergantung lagi SKPDnya," kata Said kepada TribunLutim.com, Jumat (7/5/2021).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyiapkan dana Rp 16.2 miliar untuk pemberian THR PNS.
Said mengatakan THR yang dibayarkan tersebut untuk 3.952 PNS. PNS yang memperoleh THR golongan III ke bawah.
Sumber dana pemberian THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
"Jumlahnya (terima THR) 3.952 PNS. Total anggaranya Rp 16.2 miliar. Jadi dibayar 1 bulan gaji dan sesuai golongannya," kata Said.
Besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/lembaga (K/L). (*)