Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERNYATA Benar 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, Bagaimana Nasibnya ke Depan?

Ternyata benar bahwa 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kabar 75 pegawai tak lulus tes sudah beredar sejak 4 Mei 2021.

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. Sebanyak 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata benar bahwa 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK menjadi bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tujuan dari tes itu, untuk mengetahui integritas berbangsa dan konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

Selain itu untuk menilai netralitas ASN terkait ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.

Kabar 75 pegawai KPK tak lulus TWK sudah beredar sejak 4 Mei 2021.

Padahal KPK baru mengumumkannya Rabu (5/5/2021).

Pada Selasa, Selasa (4/5/2021), Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Cahya Hardianto Harefa menyebut hasil penilaian assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai lembaga antirasuah itu masih tersegel.

"Saat ini hasil penilaian assesment TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK," kata Cahya dalam keterangan tertulis.

Barulah pada Rabu (5/5/2021), KPK menggelar konferensi pers pengumuman hasil asesmen TWK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat (TMS) setelah mengikuti TWK.

Ghufron menjelaskan, TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.

"Yang tidak memenuhi syarat (TMS) 75 orang, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron, Rabu.

Lantas bagaimana nasib 75 pegawai KPK tersebut?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/5/2021).

“KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya. Tidak ada,” tutur dia.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Ia mengatakan, 75 pegawai yang dinyatakan TMS berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan belum diberhentikan.

Menurut Cahya, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya.

Hingga saat ini KPK belum merinci 75 pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, beredar kabar pegawai yang tidak lolos TWK antara lain, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

PERALIHAN PEGAWAI KPK JADI PNS

Dilansir dari Kompas.com, peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN adalah imbas dari adanya revisi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Adapun peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN adalah imbas dari adanya revisi Undang-Undang KPK tersebut.

Selain itu, dalam Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebut pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengimplementasikannya juga diperlukan peraturan teknis, yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

KPK pun bekerja sama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan atau tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK yang menjadi salah satu rangkaian proses alih status tersebut.

Adapun materi dalam asesmen wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya, netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.

Terakhir, antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Pimpinan KPK juga telah berkomitmen bahwa semua pegawai KPK telah menjadi ASN pada 1 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved