TERNYATA Benar 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, Bagaimana Nasibnya ke Depan?
Ternyata benar bahwa 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kabar 75 pegawai tak lulus tes sudah beredar sejak 4 Mei 2021.
“KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya. Tidak ada,” tutur dia.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
Ia mengatakan, 75 pegawai yang dinyatakan TMS berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan belum diberhentikan.
Menurut Cahya, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya.
Hingga saat ini KPK belum merinci 75 pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, beredar kabar pegawai yang tidak lolos TWK antara lain, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
PERALIHAN PEGAWAI KPK JADI PNS
Dilansir dari Kompas.com, peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN adalah imbas dari adanya revisi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Adapun peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN adalah imbas dari adanya revisi Undang-Undang KPK tersebut.
Selain itu, dalam Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebut pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengimplementasikannya juga diperlukan peraturan teknis, yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
KPK pun bekerja sama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan atau tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK yang menjadi salah satu rangkaian proses alih status tersebut.
Adapun materi dalam asesmen wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya, netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.
Terakhir, antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Pimpinan KPK juga telah berkomitmen bahwa semua pegawai KPK telah menjadi ASN pada 1 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. (Kompas.com)