Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakek Ditipu Cucu

Tahu Kakek Banyak Duit, Cucu Curi ATMnya Transfer Rp 110 Juta ke Rekening 2 Cewek, Beli Emas 75 Gram

Kejadian pencurian ATM milik kakek oleh cucunya tersebut di wilayah Kabupaten Pinrang. Dan sang kakek melaporkan sang cucu kepada aparat kepolisian.

Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muhammad abdiwan
Ilustrasi Karu ATM perbankan. Saat ini marak pelaku penipuan dengan modus menguras uang korban dari ATM diringkus aparat Polsek Ujung Pandang Kota Makassar Sulawesi Selatan. 

Ia juga membeli emas di toko online dengan jumlah total 75 gram.

"Ada tiga emas Antam. Masing-masing beratnya 25 gram. Total harganya Rp 69 juta," ungkapnya.

Menurut Gatot, dua rekening ATM tempat pelaku transfer uang merupakan ATM yang ia beli melalui Facebook.

"ATM BRI dan BNI atas nama Irma Nawing dan Syamsiah yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transfer dibeli secara online melalui facebook," ungkapnya.

Adapun kartu ATM dan buku tabungan BRI dan BNI tersebut telah dihilangkan oleh pelaku.

"Dibuang di jalan poros Pinrang-Parepare," kata AKP Gatot.

"Tepatnya di jembatan Kariango. Diduga sudah hanyut di sungai. Sehingga tidak dapat ditemukan," imbuhnya.

Sementara barang bukti yang disita yakni tiga emas Antam yang jumlahnya 75 gram, kartu telepon dan sebuah iPhone 10.

Saat ini pelaku berada di Polsek Tiroang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Begini Modus dan Cara Penipuan Ganjal ATM,

Biasanya modus penipuan ganjal ATM biasanya dilakukan berkelompok, berikut cara kerjanya jangan pernah tertipu!

Di media sosial sedang ramai video cara penipuan dengan modus mengganjal ATM.

Dalam video yang beredar, seorang nasabah panik karena kartu ATMnya tidak mengeluarkan uang.

Cek per cek, ternyata slot tempat keluarnya uang sudah dimodifikasi oleh penipu.

Uangnya keluar dari ATM tapi tidak terlihat oleh nasabah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved