Jessica Wongso
Kalah Kaya? Hotman Paris Pernah Ditantang Edi Darmawan Berhadiah Mobil Ferrari Soal Uang Rp140 Juta
Edi Darmawan Salihin pernah menantang Hotman Paris soal suap Rp140 juta dari suami Mirna, Arief Soemarko beri uang Rp 140 juta ke barista kopi Oliver.
TRIBUN-TIMUR.COM- Ayah korban pembunuhan racun Kopi Sianida Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin adalah orang paling keras memenjarakan Jessica Wongso.
Kini Edi Dermawan Salihin sudah bahagia dengan istri baru yang dia nikahi 3 tahun lalu.
Ia pernah menantang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Tantangan tersebut mulanya dari sayembara Hotman Paris dengan sesumbar akan memberi mobil mewah Lamborghini dari Rp12 miliar bagi siapa saja yang bisa menyadarkan saksi yang dihadirkan jaksa ke sidang.
Darmawan akan memberi supercar Ferrari kepada pengacara kondang itu harus membuktikan seorang yang termasyhur Amir Paparia mengenai pemberian uang senilai Rp140 juta dari suami Mirna, Arief Sumarko, ke barista Kafe Olivier, Rangga.
Tak mau kalah, Darmawan pun membuat tantangan serupa.
Baca juga: Dulu Paling Keras Penjarakan Jessica Wongso, Kini Edi Darmawan Salihin Bahagia Bareng Perempuan Muda
"Kalau si Hotman Paris dia sayembara Lamborghini yang ketabrak itu, saya kasih Ferrari saya deh. Suruh tunjukin Amir buktin kalau memang si Arief ngasih duit Rp 140 juta, ngomong enak saja," kata Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2016.
Sayembara ini terkait keterangan Jessica Wongso yang menyebut Papalia, wartawan yang bertugas di Divisi Hukum Kepolisian Indonesia, mengaku melihat suami Mirna, Arief Soemarko, memberikan uang kepada barista Kafe Olivier, Rangga Saputra, sebelum Mirna tewas.
"Kalau si Hotman Paris dia sayembara Lamborghini yang ketabrak itu, saya kasih Ferrari saya deh yang baru. Suruh tunjukin Amir, buktiin kalau memang si Arief ngasih duit Rp 140 juta.
Ngomong enak aja," kata Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Darmawan mengatakan, Amir telah memfitnah Arief dan Rangga serta memberikan keterangan yang tidak benar kepada tim penasihat hukum Jessica.
Baca juga: 7 Fakta Potasium Sianida, Racun yang Juga Pernah Digunakan Jessica Wongso Bunuh Mirna Salihin
Menurut dia, tidak mungkin jika Arief melakukan pembunuhan berencana karena telah membuktikan cintanya dengan menikahi Mirna.
Dari keterangan Darmawan, Arief dibuat kesal atas pernyataan yang disampaikan Jessica dan penasihat hukum dalam sidang ke-31 yang beragendakan penyampaian duplik tersebut.
"Arief jadi kesel, udah bininya meninggal, Rangga juga kaget. Dia bilang saya mau (lapor) ke Polda. Kan dulu sudah saya beresin," ujar Darmawan.
Dalam pembacaan dupliknya, Jessica mengatakan, Papalia melihat Arief memberikan bungkusan berwarna hitam kepada Rangga di area parkir Sarinah.
"Saya dapat informasi dari salah satu penasihat hukum saya. Seorang bernama Amir Papalia melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal, yakni pada 5 Januari 2016 pukul 15.50," kata Jessica dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Pasca Istri Mirna Salihin Dibunuh Jessica Wongso, Arief Soemarko Singgung Cari Jodoh Baru
Dalam transkrip yang dibacakan penasihat hukum, Amir menduga bahwa Arief memberikan uang Rp 140 juta kepada Rangga untuk membunuh Wayan Mirna Salihin.
Sidang perkara kematian Wayan Mirna, yang dimulai pada Kamis pukul 13.58 WIB, saat ini masih berjalan dengan agenda penyampaian duplik dari tim penasihat hukum atau jawaban atas replik dari jaksa penuntut umum.
Pada 27 Oktober 2016, Darmawan mengucap syukur dengan vonis majelis hakim selama 20 tahun untuk Jessica.
Ia merasa lega kalau wanita yang tak lain anak anaknya itu terbukti.
“Allahu Akbar, terbukti sudah,” kata Darmawan.
Kasus Kopi Sianida kini sudah terjadi lima tahun lalu.
Kala itu, Jessica Wongso sempat bikin heboh setelah menjadi pelaku pembunuhan atas Mirna Salihin.
Baca juga: Lagi Heboh Sate Sianida, Ini Kabar Sandy Salihin Kembaran Mirna Korban Kopi Sianida Jessica Wongso
Jessica Wongso dihukum penjara sejak awal tahun 2016.
Mirna Salihin dibunuh dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam segelas kopi.
Atas perbuatannya tersebut Jessica diputuskan untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Baca juga: Bandingkan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso dan Sate Beracun, Hukuman Nani Apriliani Lebih Berat?
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Tribun Timur, Selasa (4/5/2021).
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Baca juga: Pasca Istri Mirna Salihin Dibunuh Jessica Wongso, Arief Soemarko Singgung Cari Jodoh Baru
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica kemudian mengajukan banding, dan pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.(*)
Baca juga: Ingat Jessica Wongso? Sang Penabur Sianida di Kopi Mirna Kini Hidupnya Berubah 180 Derajat