Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Larangan Mudik Lebaran

Jangan Khawatir! Masih Bisa Mudik untuk 5 Alasan Ini pada 6-17 Mei 2021

Berikut 5 golongan yang diperbolehkan melintas saat larangan mudik pada 6-17 Mei 2021:

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
Ilustrasi/Tribun Pontianak
Lima Jenis Perjalanan Ini Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik 2021 Sulsel, Apa Saja Syaratnya? 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Larangan Mudik kembali diberlakukan tahun ini 2021. Warga Sulsel dilarang mudik, kecuali yang memenuhi syarat.

Larangan mudik 2021 Sulsel dan di seluruh wilayah Tanah Air mulai berlaku, Kamis (6/5/2021) hingga hingga 17 Mei 2021.

Seperti diketahui, pandemi virus corona yang belum juga berakhir membuat pemerintah mengeluarkan aturan untuk menekan angka penyebaran yang terus bertambah.

Dilansir dari Tribunnews.com, meski menimbulkan pro dan kontra, penyekatan ini membuat semua pelaku perjalanan tidak sebebas seperti hari biasa.

Selain harus memiliki surat dan dokumen perjalanan yang menyatakan seseorang masuk kategori perjalanan khusus, penyekatan juga berimbas pada operasional transportasi publik.

Aturan tersebut tertuang dalam urat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Meski dilarang, namun masih ada golongan yang diperbolehkan untuk melintas saat masa pelarangan mudik lebaran tahun ini atau larangan mudik 2021 Sulsel dan provinsi lain.

Pengecualian ini dalam kebutuhan yang mendesak seperti untuk tugas kedinasan, menjenguk orang sakit hingga distribusi logistik dan alat kesehatan.

Berikut 5 golongan yang diperbolehkan melintas saat larangan mudik pada 6-17 Mei 2021:

1. Perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas,

2. Kunjungan keluarga sakit,

3. Kunjungan duka anggota keluarga,

4. Ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan

5. Pelayanan kesehatan.

Meski diperbolehkan 5 golongan ini wajib mengikuti persyaratan yang ada. Dalam Addendum SE No.13 Tahun 2021 semua kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang (via transportasi darat), serta kereta api masih boleh membawa penumpang kriteria khusus.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved