Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Horee, THR ASN Pemkab Luwu Utara Cair Hari Ini

Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara dibayarkan mulai hari ini

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/CHALIK MAWARDI
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Utara Baharuddin Nurdin 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA -  Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara dibayarkan mulai hari ini, Kamis (6/5/2021).

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Utara Baharuddin Nurdin.

Baharuddin mengatakan, pemberian THR merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.

Ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi ASN, atau pejabat negara yaitu bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD.

"Untuk pemberian THR ASN atau PNS khusus untuk Luwu Utara, bupati telah menandatangani Peraturan Bupati tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi PNS, atau pejabat negara yaitu bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD," kata Baharuddin.

Menurutnya, THR akan dikirim langsung ke rekening masing-masing ASN.

"Hari ini kita meminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk mengajukan SPM. Hari ini juga kita akan bayar semua THR-nya, masing-masing masuk di nomor rekeningnya," katanya.

Nilai THR, sambung Baharuddin ditentukan dari nilai gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau fungsional umum.

"Itu komponen khusus untuk tunjangan hari raya yang besarannya mengacu kepada besaran pada bulan April dan tidak dipotong pajak," tuturnya.

Untuk total THR tahun ini, Pemkab Luwu Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp 22 miliar.

"Anggarannya kurang lebih Rp 22 miliar," tuturnya.

Menurut dia, pemberian THR berbeda dari tahun sebelumnya.

Tahun lalu, akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi THR dipangkas.

Dimana pejabat negara seperti bupati dan eselon II tidak kebagian THR.

Untuk tahun ini mereka juga sudah mendapat THR.

Ia menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 ini pemberian THR adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan daya beli.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved