Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Berkas Perkara Agung Sucipto Dilimpahkan ke Tipikor Makassar, KPK: Tunggu Pununjukan Majelis Hakim

Berkas Perkara Agung Sucipto Dilimpahkan ke Tipikor Makassar, KPK: Tunggu Pununjukan Majelis Hakim

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
ist
Jubir KPK Ali Fikri dan Terdakwa Agung Sucipto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui progres kasus Agung Sucipto (AS), tersangka yang diduga penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara untuk tersangka AS.

"Pelimpahan berkas perkara AS ke PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi) Makassar," katanya via pesan WhatsApp, Kamis (6/5/2021).

"Rabu (5/5/2021) Jaksa KPK Zainal Abidin, telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa AS ke PN Tipikor Makassar," jelasnya.

Sehingga kata dia, terkait penahanan AS, jadi kewenangan PN Tipikor Makassar.

"Saat ini penahanan Terdakwa tersebut, telah menjadi kewenangan PN Tipikor Makassar," ujarnya.

Selanjutnya, AS akan disidang oleh Majelis Hakim.

"Menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan," katanya.

Apa dakwaan untuk AS?

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Ali Fikri.

Seperti diketahui, AS merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021. 

AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar.

Lalu pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.

Kemudian, pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar.

Juga pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar.

Serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sulsel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar. 

Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS.

Sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. 

NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022. 

Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.

Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS.

AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 Miliar kepada NA melalui ER.

Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta. 

Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar.

Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved