Habib Rizieq Shihab
Ada Apa? Hakim asal Makassar Suparman Nyompa Tolak Keberatan Jaksa Soal Saksi Habib Rizieq
Hakim Suparman Nyompa menolak keberatan Jaksa untuk menghadirkan eks Ketua FPI, Sabri Lubis.
Editor:
Muh Hasim Arfah
handover
Hakim PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa (kiri) menolak keberatan jaksa atas pengajuan Sabri Lubis untuk menjadi saksi sidang Habib Rizieq Shihab (kanan), Kamis (6/5/2021).
"Jadi kita melihat di situ tidak ada larangan untuk bersaksi karena dia (Sabri) di perkara nomor 222, sekarang khusus perkara nomor 226. Enggak apa dicatat keberatan di berita acara, keberatan dari JPU," lanjut Suparman.
Baca juga: Sosok Haris Ubaidillah Menangis Saat Cium Tangan Habib Rizieq Shihab: Maafkan Ini Kesalahan Saya
Mendengar pernyataan Majelis Hakim, JPU akhirnya setuju Sabri memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan Megamendung di mana Rizieq merupakan terdakwa tunggal.
Dalam kasus ini Rizieq didakwa melanggar protokol kesehatan karena terjadi kerumunan warga saat Rizieq datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020.(TribunJakarta.com/Bima Putra)