Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Besok, Tim Percepatan PBD akan Lakukan Verifikasi Batas Makassar-Gowa

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan (PBD) Makassar-Gowa yang dilaksanakan bersama Tim Percepatan

ist
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan (PBD) Makassar-Gowa yang dilaksanakan bersama Tim Percepatan PBD Kementerian Dalam Negeri di Command Center, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/5/2021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan (PBD) Makassar-Gowa yang dilaksanakan bersama Tim Percepatan PBD Kementerian Dalam Negeri di Command Center, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/5/2021).

Percepatan penegasan batas daerah (PBD) antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa akan memasuki tahapan verifikasi lapangan. 

Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama terkait batas daerah tersebut. 

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Gowa, Zubair Usman.

Kamsina menjelaskan, jika makam Syekh Yusuf yang berada di Kelurahan Katangka masuk dalam wilayah Kabupaten Gowa

Mengingat selama ini masyarakat menganggap bahwa Katangka masuk wilayah Makassar. 

"Hasil rapat ini Kota Makassar dan Kabupaten Gowa pada prinsipnya tidak ada masalah, untuk memperjelas batas daerah tersebut besok kita akan lakukan verifikasi lapangan bersama tim dari pusat untuk Penegasan Batas Daerah antara Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong, dengan Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate," ujar Kamsina.

Sebagaimana diketahui, penegasan batas daerah ini sejalan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. 

Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang Batas Wilayah dan Tata Ruang.

Sementara, Kasi Penegasan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Ardi Eka Wijaya menjelaskan, jika hasil dari kesepakatan penegasan batas daerah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa tidak ada masalah. 

Hanya saja kata Ardi, masih perlu dilakukan verifikasi lapangan di sekitar Pilar Batas Utama (PBU) 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

"Kalau Makassar-Gowa itu masih akan dilakukan verifikasi lapangan besok pagi jam 8 disekitar PBU 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan Kelurahan Tamanyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa," katanya. 

Dikatakan, nantinya dasar dari verifikasi lapangan itu akan menjadikan pedoman untuk penegasan batas daerah antar Gowa dengan Makassar.

"Prinsipnya Gowa-Makassar tidak ada masalah hanya di PBU 18 saja yang perlu dilakukan peninjauan lapangan besok jam 8 pagi," jelasnya. 

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved