Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Ashabul Kahfi: Tidak Mudik Bentuk Cinta pada Orang-orang di Kampung

Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi: Tidak Mudik Bentuk Cinta pada Orang-orang di Kampung

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Anggota DPR RI Komisi IX Ashabul Kahfi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi meminta masyarakat untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19 ini.

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai Kamis (6/5/2021) besok hingga Senin, 17 Mei 2021.

Kahfi mengajak masyarakat Sulsel untuk melihat niat baik larangan mudik ini demi mencegah munculnya serangan balik Covid-19 gelombang kedua.

Kahfi adalah anggota DPR RI yang membidangi kesehatan.

"Jangan sampai terjadi serangan balik Covid-19 gelombang kedua seperti yang terjadi di India saat ini," kata Kahfi kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Kedua, Kahfi mengatakan, jika menggunakan pendekatan agama, jauh lebih baik menghindari mudarat, daripada mengambil manfaat. 

Menurutnya, mudik tentu saja besar manfaatnya, menyambung silaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman.

"Tapi potensi mudaratnya bisa jadi, jauh lebih besar. Bukannya membawa manfaat, malah bisa saja kita pulang kampung membawa petaka," ujar Kahfi.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengatakan, banyak cara menyambung silaturahmi.

Seperti perangkat teknologi sekarang sudah cukup canggih untuk melepas kerinduan dengan keluarga di kampung. 

Kahfi menyadari, yang tidak bisa diwakili adalah kenikmatan hidangan lebaran di kampung. 

"Tapi, anggap saja itu pengorbanan yang harus ditempuh sementara, demi keselamatan bersama," ujar Kahfi.

Kahfi mengatakan, tidak mudik adalah bentuk rasa cinta untuk orang-orang di kampung halaman.

"Jadi saya mengimbau masyarakat Sulsel, mari kita patuhi aturan yang dibuat pemerintah, Insyaallah demi kemaslahatan bersama," tandasnya.

Pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 selama 6 Mei 2021 atau pekan depan hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.

Adapun, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Seluruh moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, tak melayani penumpang mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Aturan tersebut dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(*)

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved