Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap

Tersangka Narkoba, Pejabat Pemkot Makassar Sabri Cs Ajukan Rehabilitasi

Empat pejabat dan ASN Pemerintah Kota Makassar yang ditetapkan tersangka kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba mengajukan rehabilitasi

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Tersangka Narkoba Asisten I Pemkot Makassar Sabri (50), Kabag Pemberdayaan Masyarakat Muh Yarman, Staf (ASN) Syafruddin (44) dan ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Irwan Muladi (49) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, beberapa waktu lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat pejabat dan ASN Pemerintah Kota Makassar yang ditetapkan tersangka kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba mengajukan rehabilitasi.

Keempatnya, Asisten I Pemkot Makassar Sabri (50), Kabag Pemberdayaan Masyarakat Muh Yarman, Staf (ASN) Syafruddin (44) dan ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Irwan Muladi (49).

Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP) Sulsel, Jamaluddin saat dikonfirmasi tribun, Selasa (4/5/2021) pagi.

"Iya empat orang. Sudah ada (pengajuan rehabilitasinya), dari Rabu di assesmen insyaAllah" kata Jamaluddin.

Jamaluddin, mengatakan ke empatnya berpeluang menjalani rehabilitasi.

Dengan catatan, tidak terlibat dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

"Dia pengguna dan tidak terlibat jaringan atau bandar," ujarnya saat ditanya syarat untuk pengajuan rehabilitasi itu dikabulkan.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto yang sebelumnya dikonfirmasi mengatakan, proses pengajuan rehabilitasi itu diajukan oleh masing-masing keluarga tersangka.

"Jadi nanti kami bermohon juga ke BNN. Nanti di BNN itu ada CAT namanya, jadi itu dari kejaksaan ada, dari kepolisian ada, dari BNNnya ada (untuk) dirumuskan dulu apakah bisa (direhabilitasi). Kalau bisa, kami bawa ke sana (BNNP)," kata Yudi ditemui, Rabu (28/4/2021) siang.

Jika nantinya permohonan rehabilitasi itu dikabulkan lanjut Yudi, proses hukum terhadap ke empatnya akan tetap berjalan hingga ke pengadilan.

"Kasusnya tetap berlanjut sampai ke kejaksaan sampai ke pengadilan," tegas Yudi.

Sebelumnya, diberitakan, ke empat pejabat dan ASN itu ditetapkan tersangka kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Penetapan ke empatnya sebagai tersangka, setelah polisi mengantongi hasil tes urine dari Laboratorium Forensik.

"Empat ASN yang kami tangkap pada hari Jumat, lanjut pemeriksaan dari hasil Labfor (Laboratorium Forensik) yang sudah kami ambil, bahwasanya ke empat Tsk (tersangka) tersebut untuk urine semuanya positif metamfetamin," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Trianto saat ditemui di kantornya, Rabu (28/4/2021) siang.

Selain hasil tes urine dari keempatnya, Yudi mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan hasil pemeriksaan barang bukti dua saset berisi kristal bening diduga sabu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved