Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Satgas Raika Makassar Bubarkan Pengunjung Warung Sarabba Sungai Cerekang

Adapun tindakan yang diambil jika pelaku usaha masih mengulangi perbuatannya, yaitu penyitaan perlengkapan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika), bersama TNI/Polri membubarkan kerumunan pengunjung area kuliner minuman tradisional sarabba, Jl Sungai Cerekang, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (3/5/2021) pukul 22.30 Wita. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika), bersama TNI/Polri membubarkan kerumunan pengunjung area kuliner minuman tradisional sarabba, Jl Sungai Cerekang, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (3/5/2021) pukul 22.30 Wita.

Penindakan ini dilakukan, karena banyaknya masyarakat yang menyoroti kerumunan di lokasi tersebut melalui sosial media.

Apalagi, para pedagang disana belum menutup tempat usahanya, sesuai dengan jam operasional yang ditentukan Pemerintah Kota Makassar, yaitu pukul 22.00 Wita

"Intinya harus taat prolkes, jam 22.00 Wita sudah harus clear up," ujar Kepala Satgas Raika, Iman Hud.

"Penindakan ini sesuai surat edaran Wali Kota Makassar, dan banyaknya masyarakat di sosmed yang menyoroti penjual sarabba disini," lanjutnya.

Pihaknya pun menerjunkan sekitar 30 personil untuk melakukan penindakan.

"Maka patroli gabungan Satgas Raika menyisir Sucer (Sungai Cerekang), untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran," terangnya.

Adapun tindakan yang diambil jika pelaku usaha masih mengulangi perbuatannya, yaitu penyitaan perlengkapan yang berkaitan dengan tempat usahanya.

"Intinya kami berikan teguran keras, jika setelah ditegur tapi ditemukan mengulangi lagi, maka kita baru lakukan penindakan," jelasnya.

Lanjutnya, saat ini pelanggaran terbanyak yaitu terkait kerumunan dan jam operasional yang melawati batas.

"Pelanggaran terbanyak itu jam oprasional dan kerumunan, sesuai surat edaran walikota," tutupnya.

Diketahui, meski tingkat penyebaran kasus covid-19 di Kota Makassar terus melandai. Namun hal tersebut tidak membuat pemerintah lengah.

Sehingga Wali Kota Makassar Danny Pomanto membentuk Satgas Raika yang bertugas mengurai keramaian di tempat umum hingga di perbatasan.

Melalui Satgas Raika, Pemerintah Kota Makassar menurunkan 1000 personil secara serentak di seluruh wilayah Kecamatan.

Pembentukan Satgas Raika sendiri, berdasarkan Perwali 51 dan 53 terkait kerumunan dan cara penanganannya. 

Sasaran pengawasan adalah tempat ibadah, cafe, restoran, mall dan tempat keramaian lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved