Larangan Mudik Lebaran
Polres Luwu Timur Bakal Tindak Tegas Warga yang Nekat Mudik
Petugas Polres Luwu Timur yang berjaga di pos penyekatan akan memberikan tindakan tegas bagi pemudik.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Petugas Polres Luwu Timur yang berjaga di pos penyekatan akan memberikan tindakan tegas bagi pemudik.
Kabag Ops Polres Luwu Timur, Kompol Akbar Andi Malloroang mengatakan polisi tidak akan segan menyuruh pemudik untuk pulang.
"Di setiap pos nanti ada pemeriksaan. Kalau warga didapati mudik, mohon maaf harus balik kanan, disuruh pulang," kata Kompol Akbar, Selasa (4/5/2021).
Tindakan tegas diberlakukan bagi warga dari luar yang ingin masuk ke Luwu Timur untuk tujuan mudik. Hal sama juga diberlakukan kepada warga dari Luwu Timur yang ingin mudik ke luar daerah.
"Jadi tidak boleh mudik. Kalau dilarang yah dilarang," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur ini.
Pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021. Itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan ini diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 tahun 2021 tersebut.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Sementara Asisten Pemerintahan, Dohri As'hari mengatakan nantinya akan ada 25 petugas gabungan yang menjaga di tiap posko.
Petugas gabungan mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, dinas perhubungan, tenaga kesehatan, BPBD, dan Linmas.
"Sementara peraturan pelarangan bepergian tersebut akan mulai diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021," katanya.
Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya juga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.