Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai KPK Calon ASN Mengaku Ditanya Islamnya Islam Apa?

Dijelaskan Cahya, bahwa kabar tersebut tidak benar mengingat hasil tes sejauh ini masih tersegel dan belum diumumkan sama sekali di internal KPK.

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.COM
Ilustrasi KPK. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
"(sekitar) 70-80 enggak lolos," kata sumber internal KPK.

Komentar Novel

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sudah tahu bakal akan dipecat melalui dalih Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tes tersebut merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya benar, saya dengar informasi tersebut," ujar Novel.

Berdasarkan informasi terdapat 75 pegawai KPK termasuk Novel yang disebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Mereka terancam gagal alih status menjadi ASN. Selain Novel, nama lainnya yang disebut tidak lolos tes ASN, yakni Yudi Purnomo yang dikenal sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK, serta sejumlah Kasatgas penyelidik dan penyidik dari unsur internal lainnya.

Novel mengatakan, upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan.
Namun, Novel mengaku tak menyangka saat ini upaya tersebut justru dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," katanya.

Tes yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut dikabarkan memuat beberapa pertanyaan janggal seperti soal isu terorisme dan Front Pembela Islam (FPI).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari, mengaku mendengar kabar tersebut.
Termasuk soal isi dari pertanyaan dalam tes tersebut.

Ia mengatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK yang baru karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.

Kata Feri, keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi, sehingga secara administrasi bermasalah.

"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ngada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah," kata Feri.

"Padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," tambahnya.

Akibat tes kebangsaan itu, puluhan pegawai KPK yang dikabarkan tak lolos terancam didepak dari lembaga antirasuah tersebut.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved