Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Takalar Adu Jotos

Ketua DPC Takalar Tersangka Penganiayaan, Begini Reaksi Badan Kehormatan PDIP Sulsel

Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Selatan, belum mengeluarkan sanksi terhadap oknum

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andi Ansyari Mangkona 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Selatan, belum mengeluarkan sanksi terhadap oknum legislator Takalar, Andi Noor Zaelan yang terlibat kasus penganiyaan.

Ketua Badang Kehormatan DPD PDIP Sulsel, Andi Ansyari Mangkona mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi.

Untuk saat ini, pihaknya menunggu proses hukum oknum kadernya itu dari aparat kepolisian.

"Badan kehormatan memberi sanksi kalau jelas pelanggarannya, ini kan sudah masuk ranah polisi, kita tunggulah perkembangannya bagaimana," kata Ansyari saat dihubungi Tribun Timur, Selasa (4/5/2021).

Ansyari mengaku menerima informasi berbeda dari Andi Ellang.

Berdasarkan pengakuan Andi Ellang kepada Badang Kehormatan, Ketua Fraksi Takalar Hebat itu mengaku dikeroyok duluan.

Atas dasar itu, kata Ansyari, Andi Ellang melawan lalu memukul balik.

"Saya sudah telepon yang bersangkutan. Menurut yang bersangkutan dia dikeroyok duluan, makanya dia melapor juga," kata Ansyari.

"Bahkan menurut dia ya, kebiasaan anggota DPRD di sana (Takalar) memang selalu bawa badik," sambung Ansyari.

Ditetapkan Tersangka

Polres Takalar telah menetapkan Ketua PDIP Andi Noer Zaellang atau Andi Ellang sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Takalar AKP Zein Arman, Selasa (4/5/2021).

Zein mengatakan, penetapan tersangka itu dari hasil gelar perkara.

Selain menetapkan tersangka, pihaknya juga telah memeriksa 5 orang saksi-saksi. 

Kelima saksi itu, kata AKP Zein, yang berada di saat rapat atau kejadian kemarin. 

"Saksi yang telah diperiksa ada 5 orang mereka staf yang berada di rapat kemarin," bebernya. 

Meski demikian, AKP Zein mengaku belum menyita barang bukti yang digunakan pelaku saat memukul korban. 

"Barang bukti belum ada. Karena masih dalam pencarian," kata Ajun Komisaris Polisi ini. 

Andi Ellang, lanjut AKP Zein disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. 

"Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Takalar terlibat perkelahian dalam rapat pimpinan di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Takalar, Senin (3/5/2021).

Rapat awalnya diagendakan pembentukan komposisi Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020.

Namun rapat berujung aksi adu jotos antar legislator.

Menurut Zein, dari laporan yang diterima saat itu terjadi di DPRD Takalar sekira pukul sekira jam 2 siang tadi. 

Dia menjelaskan saat itu rapat Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar. 

"Kejadiannya sekitar jam 2 siang lewat, saat itu rapat LKPJ kejadianya, ujar Zein. 

"Dalam rapat itu, Andi Nur Selang ditunjuk sebagai wakil ketua panitia terkait LKPJ," sambungnya. 

Namun kata Zein, dua orang anggota DPRD Takalar yakni Johan Nojeng dan Bakri Sewang tidak setuju atas penunjukan tersebut. 

Terjadilah selisih paham antar bersangkutan. 

Andi Ellang sapaan dari Andi Noor Zaelan pun memukul dua orang Johan dan Bakri. 

"Dua orang ini tidak setuju atas penunjukan Andi Ellang sebagai wakil ketua panitia. Terjadilah kesalapahaman dan terjadi insiden tersebut (perkelahian)," ujarnya. 

Dikatakan, Andi Ellang lalu memukul dua orang yang tak setuju itu.

Kemudian mereka dilerai, namun Johan dan Bakri menyerang kembali.

Zein mengungkapkan bahwa tak lama setelah itu mereka pun dilerai. 

Dan satu orang dilarikan ke RSUD Padjonga Dg Ngalle Takalar yakni Johan Nojeng.

Sedangkan Bakri juga turut ke RSUD Padjonga Dg Ngalle Bakri untuk divisum. 

Saat ini Johan Nojeng masih dalam perawatan medis. 

Zein mengaku pihaknya masih mendalami dan menyelidiki kronologi lengkapnya. 

Begitupula terkait alat yang digunakan untuk memukul masih dalam penyelidikan kepolisian. 

"Tapi kita masih mendalami dan menyelidiki kronologi lengkapnya," jelasnya. 

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved