Legislator Takalar Adu Jotos
Ketua DPC Takalar Tersangka Penganiayaan, Begini Reaksi Badan Kehormatan PDIP Sulsel
Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Selatan, belum mengeluarkan sanksi terhadap oknum
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
"Saksi yang telah diperiksa ada 5 orang mereka staf yang berada di rapat kemarin," bebernya.
Meski demikian, AKP Zein mengaku belum menyita barang bukti yang digunakan pelaku saat memukul korban.
"Barang bukti belum ada. Karena masih dalam pencarian," kata Ajun Komisaris Polisi ini.
Andi Ellang, lanjut AKP Zein disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Takalar terlibat perkelahian dalam rapat pimpinan di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Takalar, Senin (3/5/2021).
Rapat awalnya diagendakan pembentukan komposisi Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020.
Namun rapat berujung aksi adu jotos antar legislator.
Menurut Zein, dari laporan yang diterima saat itu terjadi di DPRD Takalar sekira pukul sekira jam 2 siang tadi.
Dia menjelaskan saat itu rapat Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar.
"Kejadiannya sekitar jam 2 siang lewat, saat itu rapat LKPJ kejadianya, ujar Zein.
"Dalam rapat itu, Andi Nur Selang ditunjuk sebagai wakil ketua panitia terkait LKPJ," sambungnya.
Namun kata Zein, dua orang anggota DPRD Takalar yakni Johan Nojeng dan Bakri Sewang tidak setuju atas penunjukan tersebut.
Terjadilah selisih paham antar bersangkutan.
Andi Ellang sapaan dari Andi Noor Zaelan pun memukul dua orang Johan dan Bakri.