Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Takalar Adu Jotos

Ditetapkan Tersangka, Ketua PDIP Takalar Andi Ellang Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun

Polres Takalar telah menetapkan Andi Noer Zaellang atau Andi Ellang sebagai tersangka.

ist
Kasubag Humas Polres Takalar AKP Zein 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Polres Takalar telah menetapkan Ketua PDIP Andi Noer Zaellang atau Andi Ellang sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Takalar AKP Zein Arman, Selasa (4/5/2021).

Zein mengatakan, penetapan tersangka itu dari hasil gelar perkara.

Selain menetapkan tersangka pihaknya juga telah memeriksa 5 orang saksi-saksi. 

Kelima saksi itu, kata AKP Zein, yang berada di saat rapat atau kejadian kemarin. 

"Saksi yang telah diperiksa ada 5 orang mereka staf yang berada di rapat kemarin," bebernya. 

Meski demikian, AKP Zein mengaku belum menyita barang bukti yang digunakan pelaku saat memukul korban. 

"Barang bukti belum ada. Karena masih dalam pencarian," kata Ajun Komisaris Polisi ini. 

Andi Ellang, lanjut AKP Zein disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. 

"Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Takalar terlibat perkelahian dalam rapat pimpinan di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Takalar, Senin (3/5/2021).

Rapat awalnya diagendakan pembentukan komposisi Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020.

Namun rapat berujung aksi adu jotos antar legislator.

Menurut Zein, dari laporan yang diterima saat itu terjadi di DPRD Takalar sekira pukul sekira jam 2 siang tadi. 

Dia menjelaskan saat itu rapat Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved