5 FAKTA Kabar Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Disebut Tak Lulus Tes Jadi ASN
5 FAKTA Kabar Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Disebut Tak Lulus Tes Jadi ASN
TRIBUN-TIMUR.COM - Saat ini santer dikabarkan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Novel Baswedan dipecat.
Dikabarkan, Novel Baswedan tidak lulus tes wawasan kebangsaan yang merupakan bagian dari test ASN (Aparatur Sipil Negara).
Berikut faktanya
1. Apa Itu Tes Wawasan Kebangsaan?
Tes Wawasan Kebangsaan menjadi bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tujuan dari tes itu, untuk mengetahui integritas berbangsa dan konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Selain itu untuk menilai netralitas ASN terkait ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.
Proses ini menindaklanjuti hasil revisi atas Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pegawai KPK adalah ASN.
Ketentuan ini dituangkan di Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dasar UU yang direvisi, proses peralihan status kepegawaian ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Terkait hal ini, diketahui puluah pegawai KPK berpotensi tidak lolos tes wawasan kebangsaan tersebut.
Salah satu nama yang dikabarkan akan didepak adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.
2. Tanggapan Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi soal kabar pemecatan Novel Baswedan melalui .
Firli mengaku tidak mengetahui kabar pemecatan Novel Baswedan dari lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Ketua KPK hingga saat ini pimpinan KPK belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut karena sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan," kata Firli, Senin (3/5/2021).
3. Hasil Tes belum DIbuka
Ketua KPK ini menuturkan jika pihaknya telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan.
Namun pimpinan di lembaga antirasuah itu mengaku belum menindaklanjuti laporan tersebut.
"Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka," imbuhnya.
4. Kata Sekjen KPK
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Cahya Hardianto Harefa menyebut hasil penilaian assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai lembaga antirasuah itu masih tersegel.
"Saat ini hasil penilaian assesment TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK," kata Cahya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Cahya menambahkan secara kelembagaan kini KPK tunduk pada peraturan terkait pengalihan pegawai untuk alih status menjadi ASN.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencananya, hasil ini akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
"Dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," tambahnya.
5. Tanggapan Novel Baswedan
Melalui Cnn Indonesia Novel Baswedan sudah memberikan komentar mengenai hal ini.
"Iya benar, saya dengar info tersebut. Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan," ujar Novel.
"Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," lanjut dia.