Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

Sudah Dianggarkan Rp24,77 M, Pencairan THR ASN Pemprov Sulbar Tunggu Pergub

Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, belum dicairkan.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Kepala BPKPD Sulbar Drs Amujib 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, belum dicairkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulbar,  Amujib mengatakan, pencairan THR pegawai menunggu keputusan gubernur.

"Pergubnya belum turun sehingga belum dibayarkan sampai sekarang,"kata Amujib kepada tribun-timur.com,Senin (3/5/2021).

Amujib menjelaskan, pencairan THR pegawai harus berdasarkan peraturan gubernur sebagai pedoman teknis.

"Pergubnya sementara berproses, karena harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri,"ujarnya.

Dikatakan, draf Pergub sudah dikirim ke Jakarta beberapa hari yang lalu.

"Mudah-mudahan satu dua hari ini sudah keluar,"ucapnya.

Mantan Kepala BKD itu memastikan THR akan dicairkan sebelum lebaran sesuai arahan pemerintah pusat.

"Insyaallah tepat waktu, begitu Pergub turun kami pasti langsung bayarkan,"tuturnya.

Pemprov Sulbar tahun ini, lanjut Amujib, mengalokasi sebesar Rp 24,77 miliar untuk membayarkan THR pegawai.

Diketahui, pemerintah pusat sudah menekan peraturan pemerintah (pp) nomor 63 tahun 2021 tentang pembayaran tunjangan hari raya ASN.

Pemberian THR tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp1.560.800 untuk ASN golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp 5.901.200 untuk golongan IV/e.

Kemudian, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Umumnya, tunjangan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok. Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved