Profesi Nani Aprilliani Nurjaman, Cewek Majalengka Mengadu Nasib di Bantul hingga Kenal Aiptu Tomi
Profesi Nani Aprilliani Nurjaman, Cewek Majalengka Mengadu Nasib di Bantul hingga Kenal Aiptu Tomi
TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap profesi Nani Aprilliani Nurjaman, cewek 25 tahun yang mengirim sate sianida yang menyebabkan anak seorang driver Ojol di Bantul Yogyakarta tewas keracunan.
Sebenarnya Nani ingin mencelakai seorang polisi bernama Aiptu Tomi. Namun sate beracun itu malah salah sasaran.
Nani Aprilliani sendiri adalah seorang pegawai salon di Bantul.
Salah satu pelanggannya adalah Aiptu Tomi. Keduanya pun pernah memiliki hubungan asmara.
Namun hubungan itu pun kemudian kandas.
Kemarahan Nani Aprilliani memuncak saat mengetahui Aiptu Tomi menikahi wanita lain.
Sejak 3 bulan lalu, Nani Aprilliani pun menyusun rencana menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu.
Seorang pelanggan salon Nani lainnya berinial R pun menjadi tempat curhatnya.
Pria berinial R itu memberikan ide pada Nani untuk menggunakan racun Kalium Sianida.
Oleh R, Kalium Sianida itu hanya memberi efek diare dan mual-mual.
Tanpa pikir panjang Nani alias Tika meracik sate Sianida. Racun berwarna putih itu lalu dicampur kepdalam bumbu kacang sate.
Dengan dalih takjil buka puasa, dia pun meminta seorang Driver Ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate itu ke rumah Tomi.
Bandiman meminta bayaran Rp 25 ribu tapi Nani malah memberinya Rp 30 ribu.
Bandiman pun mengantar sate itu ke rumah Tomi, namun penyidik senior Polresta Yogyakarta itu sedang bertugas di luar kota.
Istri Tomi menelpon suaminya namun suaminya mengaku tak memsan sate.
Akhirnya istri Tomi memberikan sate itu ke Bandiman untuk buka puasa.
"Yowis buat mas mawon, buat buka puoso," ujar istri Aiptu Tomi.
Tanpa curiga, setiba di rumah Bandiman langsung membuka lontong sate itu bersama anak dan istrinya.
Namun nahas, Naba anaknya langsung keracunan begitu menyantap lontong sate itu dengan bumbunya.
Nyawa Naba tak tertolong meski sudah dibawa ke rumah sakit. Sementara istri Bandiman juga mengalami mual-mual setelah menyantap sate itu.
Kepada Polisi, Nani mengaku menyesali perbuatannya.
Terlebih setelah mengetahui sate kirimannya salah sasaran dan memakan korban seorang anak kecil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
