TRIBUN TIMUR WIKI
Inilah Orang-orang yang Dikecualikan atau Dibolehkan Mudik, PNS/TNI-Polri Bisa Asal Perjalanan Dinas
Dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah telah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 selama 12 hari. namun ada pengecualian bagi orang-orang ini
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Pandemi virus corona belum juga berakhir hingga saat ini.
Hal ini menjadi alasan adanya pelarangan mudik di Indonesia.
Pada momen lebaran Idul Fitri 2021, seluruh umat muslim yang ingin mudik tak diperbolehkan.
Namun, ada pengecualian untuk kategori khusus.
Dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah telah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 selama 12 hari.
Sesuai surat edaran larangan mudik mulai 6 Mei 2021 atau pekan depan hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.
Adapun, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Secara rinci, berikut ini enam poin aturan yang perlu dicermati dari SE larangan mudik tersebut:
Masa berlaku dan sasaran
Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Orang-orang yang dikecualikan
Meski pemerintah tegas melarangnya, namun larangan mudik Lebaran ini memiliki pengecualian.
Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.