Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

90 Jurnalis Mendapat Kekerasan Setahun Terakhir, Pelakunya Dominan Polisi

Kampanye itu dengan membentangkan spanduk bertuliskan,'Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis'.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia dengan menggelar aksi unjukrasa atau kampanye 'Stop Kekerasan Jurnalis',di bawah jalan layang Fly Over, persimpangan Jl Urip Sumoharjo-AP Pettarani, Makassar, Senin (3/5/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia dengan menggelar aksi unjukrasa atau kampanye 'Stop Kekerasan Jurnalis'.

Kampanye dilakukan di bawah jalan layang Fly Over, persimpangan Jl Urip Sumoharjo-AP Pettarani, Makassar, Senin (3/5/2021) sore.

Kampanye itu dengan membentangkan spanduk bertuliskan,'Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis'.

Dalam rilisnya, AJI mencatat kasus kekerasan pada jurnalis dalam setahun ini mencapai 90 kasus.

Jauh dibandingkan dengan periode sebelumnya sejumlah 57 kasus.

Kekerasan dengan polisi sebagai pelakunya, cukup dominan. Namun, pemerintah cenderung melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus yang menyerang media dan jurnalis, mengakibatkan kekerasan berulang.

Salah satunya, catatan AJI Makassar dan LBH Pers Makassar, atas masus kekerasan yang menimpa Darwin Cs, pada Tahun 2019.

Penyidik menetapkan empat oknum polisi sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan jurnalis pada tanggal 26 Februari 2020.

"Namun, kasus ini hanya mengendap di penyidik Polda Sulawesi Selatan. Tidak ada proses hukum selanjutnya. Pembiaran ini mengusik rasa tidak adil kepada korban. Kami minta kasus ini ditindaklanjuti dan harus disidangkan di pengadilan," kata Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir dalam keterangan persnya.

Sejak 2020 hingga akhir April 2021, tren represif terhadap jurnalis tak hanya menimpa secara luring tapi meluas ke daring.

Kondisi itu kata Nuridn Amir, membuat jurnalis menghadapi tantangan yang makin kompleks di masa pandemi dan ruang aman yang kian menyempit.

Data AJI menunjukkan dalam rentang Mei 2020-akhir April 2021, telah terjadi 14 kasus teror berupa serangan digital.

Jumlah itu meliputi 10 jurnalis yang menjadi korban dan empat situs media online.

Sedangkan, apabila dilihat dari jenis serangannya yakni 8 kasus doxing, empat kasus peretasan, dan dua kasus serangan distributed denial-of-service (DDos).

Kekerasan seksual juga belum menjadi perhatian.

Berdasarkan data Survei Kekerasan Seksual di Kalangan Jurnalis yang dilakukan oleh AJI Jakarta pada tahun 2020, terdapat 25 jurnalis yang pernah mengalami kekerasan seksual. Bahkan berdasarkan data tersebut, tak sedikit dari korban yang mengalami kekerasan berulang atau lebih dari satu kali.

"Di Makassar, AJI mendapat laporan kasus kekerasan seksual yang menimpa jurnalis perempuan di kantor pelayanan pemerintahan Kota Makassar saat bertugas," ujarnya.

Hal ini, lanjut Nurdin Amir, membuat rasa trauma bagi korban. Namun, kasus itu tidak ditindaklanjuti pihak terkait.

Pelaku terbanyak dari kekerasan seksual tersebut adalah narasumber pejabat publik, narasumber non pejabat publik, dan rekan kerja.

Rekan kerja yang menjadi pelaku yakni atasan, rekan sekerja sekantor non atasan, dan rekan sesama jurnalis dari media yang berbeda.

Sementara itu, sejak diundangkan pada 2008 dan direvisi pada 2016, UU ITE masih jadi momok kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Koalisi Serius Revisi UU ITE --kolaborasi 24 organisasi masyarakat sipil termasuk AJI menganalisis bahwa ada 8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi.

Dari delapan pasal tersebut, AJI mencatat ada tiga pasal yang mengancam langsung pada kebebasan pers.

Tiga pasal itu yakni Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran. Kedua pasal ini yang paling sering menjerat jurnalis.

Pasal ketiga yang bermasalah adalah Pasal 40 ayat (2b). Pasal ini memberikan kewenangan pada pemerintah melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Di Sulawesi Selatan, dalam kurung waktu 2020 – 2021, AJI Makassar mencatat sedikitnya empat kasus jurnalis yang dilaporkan ke pihak ararat kepolisian.

Dari empat laporan tersebut, pelapor merupakan pejabat publik yang berkuasa di daerahnya seperti Bupati, Wakil Bupati dan keluarga Bupati. 1 pelapor lainnya adalah pengusaha yang diduga terjerat kasus korupsi.

"Selain tidak memahami proses atau mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pejabat publik dan pengusaha seringkali menjadikan kekuasaannya untuk mengkriminalisasi Jurnalis," ungkap Nurdin Amir.

"Untuk itu, kami meminta jika ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan harus memenuhi jalur Dewan Pers sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pers maupun MoU Polri dan Dewan Pers," sambungnya.

Ranking kebebasan pers Indonesia di internasional, memang naik dari posisi 139 pada 2013 ke posisi 119 pada 2021, menurut Reporters Without Borders.

Namun nasib kebebasan pers di Papua belum banyak berubah, alih-alih menjadi lebih baik. Pemerintah menutup akses Papua untuk jurnalis asing dan tingginya ancaman kekerasan pada jurnalis yang meliput.

Data yang dikumpulkan Subbidang Papua AJI Indonesia dari pelbagai sumber, jumlah kekerasan terhadap jurnalis dan media di Papua dalam 20 tahun terakhir (2000-2021)
sebanyak 114 kasus.

Jumlah itu meliputi kekerasan pada jurnalis asli Papua, jurnalis
non-Papua, dan intimidasi ke perusahaan media.

Sedangkan secara khusus, jumlah kasus kekerasan pada periode Januari-akhir April 2021 mencapai lima kasus.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menutut:

1. Menuntut Presiden Joko Widodo berkomitmen melindungi kebebasan pers di Indonesia.
2. Menuntut Polri dan Polda Sulawesi Selatan menghentikan praktik kekerasan dan mengusut kasus kekerasan pada jurnalis, termasuk tersangka kasus kekerasan terhadap Darwin dkk.
3. Menuntut Presiden Joko Widodo merevisi pasal bermasalah UU ITE.
4. Meminta kepada pejabat publik dan masyarakat untuk menghormati UU Pers dalam kasus karya jurnalistik dan menhormati MoU Polri dan Dewan Pers.
5. Menuntut Jokowi memenuhi janji membuka akses Papua terhadap jurnalis media asing
dan menghentikan kekerasan pada jurnalis Papua.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved