Tribun Palopo
Kasihan, Insentif Nakes Covid-19 di Palopo Belum Terbayar Sejak Juli 2020
Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) di Palopo, mengeluhkan insentif covid-19 belum dibayarkan.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) di Palopo, mengeluhkan insentif covid-19 belum dibayarkan.
Insentif yang belum dibayarkan mulai Juli 2020 hingga Mei 2021.
Plt Kadis Kesehatan Kota Palopo, Taufik mengatakan, pembayaran insentif nakes masih menunggu waktu.
Menurutnya, tahun 2020 lalu pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan menggunakan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Dana tersebut ditransfer langsung melalui rekening tenaga kesehatan.
Sedangkan untuk pembayaran bulan Juli 2020 sampai Mei 2021 ini menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui refocusing anggaran.
“Untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan bulan Juli 2020 hingga Mei 2021 itu, kita gunakan dana DAU melalui refocusing anggaran Covid-19 tahun 2021,” kata Taufik, Minggu (2/5/2021).
Pihaknya juga sudah memasukkan ke RKA Dinkes melalui refocusing dana DAU.
"Sekarang penyesuaian nomenklatur anggaran. Kalau dokumen pencairan sudah siap menunggu review pembayaran dari inspektorat kemudian kita usulkan ke BPKAD, kemudian langsung ke rekening nakes masing-masing yang menangani Covid-19," jelasnya.
Taufik menjelaskan, untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020 lalu, masih ada sebesar Rp 4,5 Miliar.
“Kalau totalnya itu, sampai sekarang ada sekitar Rp 24 Miliar,” sebutnya.
Tidak hanya itu, Taufik juga menjelaskan untuk pembayaran insetif tenaga kesehatan nantinya, akan dibayarkan sesuai dengan jumlah kasus Covid-19 yang telah ditangani oleh masing-masing tenaga kesehatan.
“Nilai insentif akan disesuaikan dengan jumlah pasien Covid-19 yang ditangani oleh tenaga kesehatan. Semakin banyak pasien covid ditangani semakin besar insentif, tetapi ada jumlah maksimal sesuai juknis Kemenkes,” jelas Taufik.
Dari informasi yang dihimpun, nilai insentif per nakes sebesar Rp 7,5 juta perbulan.
Namun nilai tersebut bisa berkurang sesuai jadwal jaga dan piket masing-masing nakes.
“Jadi nanti itu Rumah Sakit (RS) mengajukan nama, kemudian Dinkes lakukan verikasi dan diajukan ke DPKAD dan pembayarannya akan langsung ke rekening para tenaga kesehatan," imbuhnya.
Sekedar diketahui, insentif nakes yang belum terbayar adalah nakes yang berada di puskesmas dan rumah sakit pemerintah.
Laporan Wartawan Tribun Palopo, Arwin Ahmad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/plt-kadis-kesehatan-palopo-taufik-72.jpg)