Tribun Toraja
Curi Motor Tetangga, Warga Makale Tana Toraja Diciduk Polisi
Warga Garonggong, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Tana Toraja, SB ditangkap polisi, Minggu (2/5/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Warga Garonggong, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Tana Toraja, SB ditangkap polisi, Minggu (2/5/2021).
Ia ditangkap karena mencuri motor milik tetangganya Natalia Palayuk dengan nomor polisi DP 2507 FG.
SB ditangkap oleh Tim Batitong Maro (Resmob Polres Tana Toraja) di rumahnya.
Saat penangkapan SB tak melakukan perlawanan.
"Iya benar, hari ini kita lakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang berinisial SB, pria berusia 30 tahun," papar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal.
Rijal menjelaskan, motor Natalia dicuri pada pekan lalu. Tepatnya pada Selasa (20/4/2021) malam.
Malam itu, Natalia memarkir motor di depan kiosnya dan lupa mencabut kunci kontak.
Alhasil keesokan harinya motor sudah tak berada di tempat.
Siangnya, Natalia lalu melapor ke Polres Tana Toraja.
Menerima laporan, Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.
"Setelah dapatkan informasi keberadaan motor tersebut kita langsung bergerak. Dan benar, motor berikut pelaku masih berada di Garonggong atau lokasi pencurian," ucapnya.
Dikatakan, saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Tana Toraja.
Atas perbuatannya, SB dipersangkakan pidana pasal 363 ayat 1 ke-3e, Subs Pasal 362 KUHP pidana tentang pencurian dimalam hari.
Adapun ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara.
"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi setiap warga pemilik kendaraan. Ingat kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan," pungkas Rijal.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y