Larangan Mudik Lebaran
Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Edaran Larangan Mudik Bagi ASN, Sanksinya?
Pemprov Sulsel mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Pemprov Sulsel
Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan surat edaran tersebut, Andi Sudirman menjelaskan, pihaknya membentuk tim dan posko masing-masing wilayah perbatasan antar kabupaten/kota.
Dan melakukan pengecekan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan melintas, dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif Covid-19.
Terkait pembatasan cuti, Plt Gubernur Sulsel menjelaskan, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Tidak Memberikan Izin Cuti bagi Pegawai ASN.
"Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," terangnya. (*)