Azis Syamsuddin
Kopel Laporkan Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan DPR RI
Kopel Indonesia melaporkan Azis Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kopel Indonesia pada Rabu (28/4/2021) melaporkan Azis Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif Kopel Indonesia Anwar Razak menjelaskan kronologi sehingga Azis dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan (MK) DPR RI.
Pada Oktober 2020 Azis Syamsuddin telah memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Stepanus Robin Pattuju (penyidik KPK), agar datang ke rumah dinasnya di Kawasan Jakarta Selatan.
"Atas perintah Azis Syamsuddin, ajudan Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju untuk datang ke rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial," katanya via rilisnya Rabu malam.
"Syahrial kemudian meminta Stepanus membantu agar kasus penyelidikan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, tidak dilanjutkan," tambah Anwar.
Dari pertemuan di rumah dinas Azis Syamsuddin, Stepanus Robin Pattuju mengenalkan Syahrial dengan seorang pengacara, Maskur Husain untuk membuat komitmen bersama.
"Syahrial kemudian sepakat menyiapkan uang untuk Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan tunai dan transfer sebanyak 59 kali pengeriman melalui rekening milik teman Stepanus Robin Pattuju yang bernama Riefka Amalia," ujarnya.
"Dari jumlah uang tersebut, Maskur Husain mendapatkan uang sebesar Rp325 juta dan Rp 200 juta. Syahrial menyetujui permintaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia," tambahnya.
Setelah Stepanus Robin Pattuju menerima uang tersebut, ia memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai akan dihentikan.
Akibat dari perbuatannya, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, sedangkan, M Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Dari kronologi di atas, Kopel menduga Azis Syamsuddin telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Melakukan perbuatan yang tidak pantas yang merendahkan citra dan kehormatan DPR RI. Bahwa perbuatan dari saudara Azis Syamsuddin adalah perbuatan yang tidak terpuji di mata masyarakat karena telah memfasilitasi pertemuan beberapa pihak yang berencana jahat untuk menghentikan sebuah proses penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," kata Anwar.
"Dan oleh karena perbuatan tersebut telah terjadi perbuatan sogok menyogok antar pihak tersebut yang juga merupakan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Dari perbuatan ini, Azis Syamsuddin diduga telah melanggar kode etik Pasal 3, Ayat (1) yang berbunyi, Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dan pasal 3 ayat (4) yang berbunyi anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. Perbuatan ini juga telah melanggar sumpah jabatan wakil ketua DPR RI untuk berbuat sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana yang tertuang dalam Tata Tertib DPR RI.