Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Putra Nurdin Abdullah Kembali Diperiksa KPK, Ada 2 Saksi Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan Tersangka Edy Rahman hingga 30 hari ke depan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putra Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Fauzy Nurdin kembali dijadwalkan diperiksa KPK hari ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan Tersangka Edy Rahman hingga 30 hari ke depan, sejak (27/4/2021) kemarin.
Alasannya, perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti.
Diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menginformasikan ada empat saksi yang dijadwalkan periksa, Rabu (28/4/2021) hari ini.
"Hari ini (28/4/2021) pemeriksaan NA (Nurdin Abdullah) TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," katanya via pesan WhatsApp, Rabu siang.
Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi.
"Akbar Nugraha (wiraswasta), Kendrik Wisan (wiraswasta), Muhammad Irham Samad (wiraswasta) dan M Fathul Fauzt Nurdin (wiraswasta)," katanya.
Seperti diketahui, Ada dua saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
Muhammad Irham Samad diperiksa KPK Selasa (6/4/2021). Hasil riksa pun sudah dikeluarkan KPK.
"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh Tersangka NA melalui Tersangka ER maupun aliran sejumlah uang dari Tersangka NA ke berbagai pihak," ujar Ali Fikri.
Begitu juga dengan Fauzy Nurdin yang merupakan anak dari Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Uji Nurdin sapaannya diperiksa KPK di Kantornya, Rabu (7/4/2021). Hasil riksanya pun sudah keluar.
"M Fathul Fauzy Nurdin (Mahasiswa), didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri.
Adapun saksi baru yakni, Akbar Nugraha (wiraswasta) dan Kendrik Wisan (wiraswasta).
Keempatnya diagendakan diperiksa di Kantor KPK di Jakarta. (*)