Tribun Bulukumba
Pemkab Bulukumba Aktifkan Posko Perbatasan, Pelaku Perjalanan Harus Tunjukkan Surat Rapid Test
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba bersama unsur TNI-Polri bakal kembali mengaktifkan posko di perbatasan Kabupaten Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba bersama unsur TNI-Polri bakal kembali mengaktifkan posko di perbatasan Kabupaten Bulukumba.
Yakni posko perbatasan Bantaeng dan Sinjai dan juga Pelabuhan Bira Bulukumba-Selayar.
Langkah ini ditempuh berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Bulukumba A Muchtar Ali Yusuf di Kantor Bupati, Rabu (28/4/2021).
Peniadaan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Satgas Covid-19 kemudian melakukan addendum surat edaran dengan tujuan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 Peniadaan Mudik, dan H+7 Peniadaan Mudik (18-24 Mei 2021).
"Untuk mengantisipasi pergerakan orang sebelum berlakunya peniadaan mudik, Pemkab Bulukumba memutuskan akan memulai aktivitas Posko di perbatasan pada hari Senin, 3 Mei 2021 sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Kadis Kominfo Bulukumba, HM Daud Kahal.
Petugas di posko akan bertugas melakukan aktivitas pendataan kendaraan dan orang yang masuk di wilayah Kabupaten Bulukumba.
"Serta tugas lainnya, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 beserta addendumnya," tambah Daud.
Pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Bulukumba harus menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam, dan dokumen perjalanan lainnya.
Seperti surat keterangan dari desa bagi masyarakat dengan kriteria ibu hamil, izin jenguk orang sakit atau kunjungan kedukaan.
Pelaku perjalanan bagi penugasan khusus (ASN) harus dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan.
Tugas di posko perbatasan antara lain :
1) Pemeriksaan dokumen perjalanan
2) Penerapan protokol kesehatan
3) Pemeriksaan kesehatan dilakukan bagi pelaku perjalanan yang menunjukkan dokumen perjalanan secara acak oleh petugas jika diperlukan.