Tribun Mamasa
Ngotot Mudik ke Mamasa Bakal Didenda Rp100 Juta
Larangan mudik tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 Nomor 13 tahun 2021, terkait upaya pencegahan covid-19.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, terus melakukan sosialisasi larangan mudik.
Larangan mudik tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 Nomor 13 tahun 2021, terkait upaya pencegahan covid-19.
Khusus Kabupaten Mamasa, larangan mudik akan diberlakukan efektif pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Bupati Mamasa, Ramlan Badawi mengatakan, kemungkinannya dilakukan dispensasi larangan mudik untuk mudik antar kecamatan atau antar kabupaten dalam provinsi.
"Tetapi untuk mudik antar provinsi, itu sama sekali tidak diperbolehkan," katanya Rabu (28/4/2021) siang tadi.
Itupun lanjut Bupati, dengan berbagai persyaratan seperti membawa hasil rapid test
"Untuk kendaraan penumpang dibatasi, yang mengantar orang sakit cukup 1 atau 2 orang saja pengantarnya. Semua sudah diatur sedemikian rupa," katanya lagi.
Untuk menjaga perbatasan menurut Ramlan, pun sudah diatur yakni Polsek Tabulahan, Polsek Tabang, dan Polsek Sumarorong.
Masing-masing akan bertanggungjawab menjaga wilayahnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan ada yang melanggar maka akan disuruh putar balik.
Namun jika mengulangi pelanggarannya maka akan dikenakan denda.
"Dendanya tinggi, Rp.100 juta, jadi jangan coba-coba melanggar," tegas Ramlan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Mamasa, Domina Mogot mengatakan, larangan mudik yang akan dilakukan diawali dengan sosialisasi terhadap seluruh angkutan umum.
Larangan mudik juga akan dipertegas pihak kepolisian berdasarkan perintah Kapolri.
"Kami sifatnya hanya membantu. Untuk penindakannya, akan dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya beberapa waktu yang lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-mamasa-h-ramlan-badawi-saat-dikonfirmasi-di-posko-gugus-tugas.jpg)