Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudenim Makassar

Minimalisir Pelanggaran Pengungsi, Rudenim Makassar Sosialisasi Kebijakan Penanganan Pengungsi Asing

Kegiatan sosialisasi tersebut untuk meminimalisir pelanggaran pengungsi dari warga negara asing yang ada di Makassar dan Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muslimin emba
Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar menggelar sosialisasi kebijakan pemerintah di Hotel Continent Centrepoint Makassar, Jl Adyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (27/4/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar menyosialisasikan kebijakan pemerintah dalam penanganan pengungsi di Indonesia.

Sosialisasi itu digelar di Hotel Continent Centrepoint Makassar, Kecamatan Panakkukang, Selasa (27/4/2021) sore.

Kegiatan sosialisasi tersebut untuk meminimalisir pelanggaran pengungsi dari warga negara asing yang ada di Makassar dan Sulsel.

Pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan ini dari Kelompok Ahli Keimigrasian Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kemenko Polhukam.

Anggota Kelompok Ahli Keimigrasian Satgas PPLN Kemenkopolhukam, Gatot Soebroto, menekankan agar pelanggaran pengungsi bisa diminimalisir.

Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar menggelar sosialisasi kebijakan pemerintah di Hotel Continent Centrepoint Makassar, Jl Adyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (27/4/2021) sore.
Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar menggelar sosialisasi kebijakan pemerintah di Hotel Continent Centrepoint Makassar, Jl Adyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (27/4/2021) sore. (tribun timur/muslimin emba)

Pelanggaran itu seperti berkendara tanpa izin, berkeliaran, sampai berbuat kejahatan di Indonesia. 

Salah satu caranya, kata Gatot, adalah membentuk satuan tugas alias satgas untuk mencari solusi bersama dan menemukan terapi yang tepat atas persoalan pengungsi itu.

"Indonesia ini cukup luas jadi permasalahan pasti muncul. Nah Satgas akan dibagi di tingkat Provinsi dan Kota," kata Gatot ditemui seusai acara.

Gatot menegaskan langkah pembentukan satgas merupakan inisiasi pemerintah pusat.

"Harapannya agar penanganan pengungsi bisa maksimal, tidak ada permasalah lagi kalau sudah koordinasi dan komunikasi dengan adanya satgas," ujarnya.

Satgas Pengungsi

Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida Atmaja Halilintar mengatakan di Makassar, sebenarnya sudah ada Satgas Pengungsi.

Namun, sejak keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor: 300/2308/SJ tanggal 11 Maret 2020, kata Dodi, Satgas yang ada harus diperbaharui.

"Karena dalam surat itu keanggotaan satgas diketuai atau harus diketahui oleh kesatuan bangsa dan politik atau kesbangpol.

"Sedangkan satgas yang dibentuk pada 2019 di Makassar itu diketuai kepala Dinas Sosial," kata Dodi Karnida.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved