Khazanah Islam
Hukum Isap Vape saat Puasa, Dipastikan Batal?
Mirip dengan rokok, berikut ini hukum isap vape saat sedang puasa. Benarkah langsung batal?
TRIBUN-TIMUR.COM - Mirip dengan rokok, berikut ini hukum isap vape saat sedang puasa. Benarkah langsung Batal?
Ibadah puasa Ramadhan bukan hanya tentang menahan makan rasa lapar dan haus, tetapi juga turut menahan hawa nafsu.
Di sisi lain, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Satu di antaranya yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang berada di dalam tubuh secara sengaja. Memasukkan makanan dan minuman ke dalam mulut jelas membatalkan.
Lantas bagaimana jika menggunakan vape yang memproduksi asap? Apakah dapat membatalkan puasa? Ada berbagai pendapat terkait kasus ini, namun mayoritas mengatakan jika mengisap Vape secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Vape merupakan salah satu bentuk alternatif rokok yang berasal dari cairan. Cara penggunaannya adalah cairan tersebut lalu secara sengaja dihirup melalui mulut menggunakan suatu alat.
Berdasarkan pada keterangan dari Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, menghisap Vape dapat membatalkan puasa.
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa. Seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)." dikutip tribuntimur dari Wartakota.
Merokok sendiri dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan yang artinya minum atau mengisap. Dan beberapa ulama berpegang pada hal ini. Sehingga orang yang mengisap asap seperti rokok atau Vape di siang hari hukumnya dapat membatalkan puasa.
Sedangkan bagi orang yang terpapar asap tidak batal puasanya. Hal ini dikarenakan tidak dilakukan secara sengaja.