Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Hari Ini KPK Kembali Periksa Empat Saksi Nurdin Abdullah, Termasuk M Fathul Fauzi Nurdin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa tahanan tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahman hingga 30 hari sejak (27/4/2021).

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
WA Ali Fikri
Jubir KPK Ali Fikri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa tahanan tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahman hingga 30 hari sejak (27/4/2021).

Alasannya, perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti.

Diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada empat saksi akan kembali diperiksa KPK, Rabu (28/4/2021).

"Hari ini pemeriksaan Nurdin Abdullah kasus tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," katanya via pesan WhatsApp.

Empat saksi yang akan diperiksa yaitu, Akbar Nugraha (wiraswasta), Kendrik Wisan (wiraswasta).

Muhammad Irham Samad (wiraswasta) dan M Fathul Fauzi Nurdin (wiraswasta).

Seperti diketahui, Ada dua saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

Muhammad Irham Samad diperiksa KPK Selasa (6/4/2021). Hasil pemeriksaan pun sudah dikeluarkan KPK.

"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka NA melalui ER maupun aliran sejumlah uang dari NA ke berbagai pihak," ujar Ali Fikri.

Begitu juga dengan Fauzy Nurdin yang merupakan anak dari Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Uji Nurdin sapaannya diperiksa KPK di Kantornya, Rabu (7/4/2021). Hasil pemeriksanya pun sudah keluar.

"M Fathul Fauzy Nurdin (Mahasiswa), didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri.

Adapun saksi baru yakni, Akbar Nugraha (wiraswasta) dan Kendrik Wisan (wiraswasta).

Keempatnya diagendakan diperiksa di Kantor KPK di Jakarta.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved