Rapid Antigen Bekas
Begini Cara Polisi Bongkar Penggunaan Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik tes rapid antigen bekas pakai di bandar udara Kualanamu.
TRIBUNTIMUR.COM - Polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik tes rapid antigen bekas pakai di bandar udara Kualanamu.
Hal itu berawal dari banyaknya keluhan penumpang pesawat yang hendak berangkat dari Bandar Udara Kualanamu hasil rapid tes antigennya selalu positif dalam kurun waktu kurang dari sepekan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Hadi mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan soal penyalahgunaan alat kesehatan.
"Jadi benar Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Penindakan dilakukan kemarin sore. Ada beberapa orang yang diminta keterangan. Saat ini tim penyidik sedang mendalami," kata Hadi saat ditemui di Polda Sumut, Rabu (28/4/2021).
Dalam penindakan tersebut polisi mengamankan 5 orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid tes antigen tersebut termasuk petugas medis.
Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatra Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid tes antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.
"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Salah satunya itu," kata Hadi.
Untuk mengungkap kejadian itu anggota Krimsus Polda Sumut berpakaian sipil menyamar menjadi calon penumpang pesawat.
Ia lalu melaksanakan rapid antigen sebagai persyaratan. Setelah mendapat nomor antrean, ia lalu masuk ke ruang pemeriksaan dan diambil sampelnya lewat hidung. Setelah 10 menit menunggu, ia mendapati hasilnya positif.
Polisi yang menyamar tersebut akhirnya melakukan perdebatan dan akhirnya memeriksa seluruh isi ruangan laboratorium.
Para petugas laboratorium dikumpulkan dan terungkap fakta, ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah didaur ulang.
Petugas lab yang diinterogasi mengakui jika alat pengambilan sampel adalah bekas. Alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung setelah digunakan, dicuci dan dibersihkan kembali dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.
Atas tindakan ilegal tersebut, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta penegak hukum untuk mempidanakan siapa saja yang terlibat.
"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit.
Alwi mengungkapkan, bahawa Dinkes Sumut tidak ada menerbitkan izin penyelenggaraan Rapid Test Antigen Bandara KNIA.
"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya.
Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail. Alwi menjelaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya.
"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut," sambungnya.
Ia pun menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut. Hanya saja, kata Alwi, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut. Pandangan seperti itulah yang menurutnya salah.
Bahaya Mengerikan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahaya mengerikan terhadap alat rapid test antigen bekas bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu sangat keterlaluan.
"Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali," kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah.
Aris menjelaskan, alat rapid test terdiri dari beberapa bagian. Semisal cangkang dan dacron.
Jika dacron yang digunakan bekas hidung orang lain tentu sangat berbahaya bagi warga yang melakukan rapid test.
Dia pun menegaskan, alat untuk rapid test tidak boleh didaur ulang.
Pasalnya, alat rapid test hanya boleh dipakai satu kali. Jika tidak, akurasi dari cangkangnya tidak lagi akurat. Dacron yang dimasukkan ke mulut dan hidung orang itu dapat menularkan penyakit.
"Kalau itu benar alatnya bekas dan telah digunakan orang, lalu digunakan ke orang selanjutnya, pertama bisa menularkan penyakit, bukan hanya Covid-19 tapi penyerta lainnya," ucapnya.
Dia pun mengaku Satgas Covid-19 Sumut sampai saat ini belum mendapatkan laporan yang valid soal kasus di Bandara Kualanamu. "Kita belum mendapatkan laporan resmi karena ini kan sudah ditangani polisi. Mungkin kita hanya bisa memonitoring saja perkembangannya," katanya.
Saat ditanya apakah Satgas Covid-19 Sumut pernah melakukan pemantauan atas penggunaan alat bekas tersebut, ia menjawab jika di wilayah Kota Medan dilakukan pemantauan.
"Tapi kalau di dalam bandara itu ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Itu wilayah mereka. Tapi kalau di luar dari situ kita tetap lakukan pemantauan. Misalnya SOP mengambil sampel, termasuk alat, sampah, dan hasilnya," sebutnya.
Berangkat dari kasus ini pun, Satgas Covid-19 Sumut akan melakukan pembaruan ketat dan inventarisir tempat - tempat yang dijadikan pemeriksaan Rapid Tes. "Kita sudah buat tim dari dinas kesehatan provinsi untuk segera turun ke lapangan untuk memonitoring. Mungkin kalo hari ini sempat kita bergerak atau besok," ucapnya.
Tindak Tegas
PT Kimia Farma (Persero) melalui cucu usahanya PT Kimia Farma Diagnostik mendukung pengungkapan kasus layanan rapid test di Bandara Kualanamu, Medan, yang diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, perseroan bersama aparat penegak hukum saat ini sedang melakukan investigasi bersama terkait penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu.
"Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid test tersebut," kata Adil.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Adil menyebut, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik. "Lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh, dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," katanya.
Anggota Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, Mufti Anam mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut. Menurut Mufti penggunaan alat uji cepat rapid antigen bekas pakai yang dilakukan BUMN farmasi PT Kimia Farma Tbk melalui kelompok usahanya PT Kimia Farma Diagnostik tidak seharusnya terjadi.
”Miris sekali saya mendengar informasi ini. BUMN seharusnya membantu rakyat dengan pelayanan murah dan terbaik, tapi ini malah menjebak rakyat dengan adanya temuan polisi, bahwa ada dugaan daur ulang penggunaan alat antigen. Sesak rasanya dada ini,” ujar Mufti Anam.
Mufti mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut menunjukkan ada tiga masalah serius di BUMN farmasi khususnya Kimia Farma. Pertama, lemahnya sistem pengawasan. Ada kebocoran yang luar biasa dalam praktik dugaan daur ulang antigen tersebut.
”Jadi seharusnya Kimia Farma dapat pemasukan sekian rupiah, misalnya Rp100 juta, tapi hanya dapat sekian katakanlah Rp25 juta. Itu karena daur ulang, alat antigen yang dikeluarkan dari persediaan tidak bertambah. Sistemnya lemah,” ujarnya.
“Ini baru dari antigen. Kalau soal antigen saja begitu parah penyelewengannya, maka bidang lain perlu diaudit ulang potensi kebocorannya. Ini menjadi salah satu penanda mengapa BUMN farmasi kita kalah dengan farmasi swasta,” tegas Mufti.
Kedua, rendahnya pelaksanaan prosedur operasi standar (SOP) di Kimia Farma.
”Kimia Farma ini bisnis farmasi, SOP-nya harus super ketat, karena terkait keselamatan orang. Kalau daur ulang seperti itu, tentu berbahaya bagi keselamatan orang lain,” ujar Mufti.
Ketiga, Kimia Farma tidak taat pada pembenahan nilai dan budaya BUMN yang digariskan Menteri BUMN Erick Thohir, yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif). ”Kalau sudah gagal menerjemahkan dan tidak segaris dengan budaya perusahaan yang diterapkan pak Menteri, konsekuensinya jelas, manajemen harus disanksi oleh kementerian,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menegaskan tak ada toleransi kepada pelaku yang memberikan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Melki meminta aparat penegak hukum untuk mengecek dan menyelidiki sejak kapan sebenarnya penggunaan rapid antigen bekas ini mulai dilakukan.
"Tidak boleh ada toleransi kepada peristiwa ini karena ini betul-betul menjadi klaster tersendiri penularan Covid-19 di Sumut. Mesti dicek betul sejak kapan peristiwa ini dilakukan," ujar Melki.
Tak hanya itu, politikus Golkar itu meminta sanksi tegas dan seberat-beratnya diberikan kepada yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami minta agar aparat penegak hukum dan kepolisian betul-betul menindak tegas dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada siapa saja yang terlibat dalam persoalan layanan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumut," jelasnya.
Di sisi lain, Melki mengkhawatirkan para penumpang alias korban praktik yang menyalahi peraturan ini. Karenanya, dia menilai perlu ada pendataan dan pelacakan siapa saja yang telah melakukan tes tersebut di Bandara Kualanamu.
"Nama-nama siapa saja yang telah dites harus dipastikan semua yang dites itu harus dites lagi dan gimana kondisinya, apakah mereka tertular melalui pemakaian antigen bekas," kata Melki.
Kementerian Kesehatan hingga Satgas Covid-19 juga diminta Melki untuk turun tangan melakukan proses pengecekan dan memastikan apakah seluruh prosedur, SOP, dan penggunaan dalam proses testing ini berjalan dengan baik.
"Jadi harus kerja sama lebih kuat dan memastikan bahwa di bawah ini di semua tempat yang melakukan pengecekan atau testing, baik swab atau PCR ini bekerja sesuai SOP dan tidak membuat hal-hal seperti di Bandara Kualanamu, Sumut," tandasnya. (*)