Akhirnya Polisi Ungkap Alasan Tutup Mata Munarman Saat Dibawa ke Polda Metro Jaya
Akhirnya Polisi Ungkap Alasan Tutup Mata Munarman Saat Dibawa ke Polda Metro Jaya
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Munarman yang juga pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Penangkapan Munarman diduga karena menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah ditangkap di rumahnya, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya dengan tangan di borgol dan mata ditutup.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan penggunaan penutup mata saat pengawalan tersangka terduga teroris sudah menjadi standar prosedur internasional.
Ramadhan mengatakan hal yang sama juga dilakukan kepolisian saat membawa terduga teroris dari Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Ramadhan memastikan tidak ada perbedaan dalam proses pengawalan terduga teroris yang dilakukan oleh kepolisian.
"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," ujarnya.
Ramadhan menambahkan, penggunaan penutup mata juga bertujuan agar terduga teroris tidak mengenali dan menghindari petugas sebagai target.
“Jadi ini juga untuk melindungi petugas,” ujar Ramadhan.
Mendapat kritik
Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar, menyayangkan perlakuan kepolisian terhadap kliennya. Menurut Azis, perlakuan yang sama tidak diterapkan saat kepolisian menangkap Abu Bakar Ba'asyir.
Ia juga menilai seharusnya kepolisian lebih mengedepankan protokol kesehatan dibanding penggunaan penutup mata terhadap terduga teroris yang tidak tertulis.
“Itu kan enggak standar protokol Covid-19, kita semua saja pakai masker. Tapi kami hormati kalau pihak kepolisian menganut seperti itu dan kami juga punya argumen seperti ini," ucap Azis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). (*)