Ayah Cabuli Anak Tiri
Sebulan, Tiga Ayah Cabul di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan kembali menangkap pelaku pencabulan, Selasa (27/4/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan kembali menangkap pelaku pencabulan, Selasa (27/4/2021).
Adalah PS (62), warga Dusun Marante, Lembang La'bo, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara.
PS tega menggagahi anak tirinya, berinisial E (17). Aksi bejat PS dilakukan pada 17 Juni 2020 lalu.
Ia melancarkan aksinya saat istrinya tak sedang berada di rumah.
Saat itu PS menarik E dari dapur yang sedang memasak lalu dibawa ke kamar.
Korban sempat menolak dan melakukan perlawanan namun ia diancam oleh pelaku.
"Pertama iming-iming uang, korban menolak, kemudian pelaku mengancam hingga menyetubuhi korban," papar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko.
Saat ini PS sudah mendekam di rutan Polres Toraja Utara. Ia terancam 15 tahun penjara.
Sementara, PS menjadi pelaku pencabulan ketiga yang ditangkap Polres Toraja Utara dalam dua bulan terakhir.
Sebelumnya Jumat (26/3/2021), Polres Toraja Utara menangkap pelaku pencabulan di Awan Rantekarua, Toraja Utara.
Pelaku yang ditangkap berinisial MK (54).
Kasus MK ini sangat memprihatinkan, sebab ia mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kemudian, pelaku yang ketiga RM (43) yang ditangkap pada Sabtu (4/3/2021).
Sama dengan MK, RM tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil.
Anak kandung RM baru berusia 16 tahun berinisial R.
Aksi tak senonoh tersebut sudah dilakukan RM berulang kali sejak Desember 2020.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y